INILAH.COM, Jakarta - Bukti-bukti dugaan pelanggaran pilpres telah disampaikan tim hukum JK-Wiranto ke MK. MK pun akan menyidangkannya pada 4 agustus mendatang.
"Jumat (31/7) akan kita panggil kembali pelapor kemungkinan Selasa 4 Agustus akan disidangkan. Sidangnya sidang pleno dengan 9 hakim," kata Panitera MK Zainal Arifin Husein di, MK, Jakarta, Senin (27/7).
MK, tuturnya menerima sebanyak 54 alat bukti dari 55 yang diajukan. Sedangkan alat bukti nomor 20 dinyatakan tidak lengkap. "Alat bukti P-20 tentang rekapitulasi pelanggaran. Kami akan meneliti semua permohonan," ujarnya.
Dijelaskan dia, setelah menerima berkas, MK akan langsung meneliti berkas tersebut. Sedangkan untuk alat bukti P-20, MK meminta tim hukum JK-Wiranto untuk melengkapi.
"Kami tunggu sampai Rabu pukul 10.25 WIB. Kalau tidak dilengkapi kami akan coret P-20. Ini langsung kita teliti setelah itu kita akan beri registrasi perkara atau nomor perkara. Dan salinannya akan kita berikan ke KPU," jelas Arifin.
Mengenai dugaan pelanggaran yang dilaporkan tim Mega-Prabowo, ia mengaku belum menerimanya. Namun ia mengatakan, MK menunggu pada Selasa (28/7) hingga pukul 10.25 WIB.
"Apabila pada pukul 10.25 WIB kita tidak terima, maka tim Mega-Prabowo dianggap tidak melapor. Sebab kalau kita terima lewat waktu yang ditetapkan, maka kita melanggar UU," tutur Arifin.
Terkait pengabungan perkara JK-Wiranto dan Mega-Prabowo, ia tidak dapat memastikanya. Karena bisa saja JK-Wiranto akan sidang sendiri.
"Tapi itu tergantung perkembangannya. Kalau substansinya sama, buat apa. Jadi kita tunggu perkembangan," tandas Arifin. [jib]