INILAH.COM, Jakarta - SBY mengakui terdapat sejumlah kecurangan yang menimpa pihak SBY-Boediono. Jika begitu, seharusnya SBY juga mengajukan gugatan Pilpres ke MK.
"Menurut kami, Pak SBY seharusnya juga mengajukan gugatan pilpres," kata Juru Bicara Tim Pemenangan Jusuf Kalla-Wiranto, Indra Piliang di Gedung MK di Jakarta, Senin (27/7).
Namun sayangnya, lanjut Indra, Presiden SBY malah tidak terlalu mempersoalkan hal itu. Sementara kuasa hukum Tim JK-Wiranto telah mendaftarkan gugatan pilpres ke Mahkamah Konstitusi pada Senin ini. Sementara tim Mega Pro baru melaporkan Selasa besok.
Anggota Tim Kuasa Hukum tersebut terdiri atas lima orang dari Partai Golkar, lima orang dari Partai Hanura, dan tiga orang dari non-partai. [*/ana]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !