INILAH.COM, Jakarta - Penetapan pilpres telah dilakukan KPU. Namun masih saja ditemukan banyaknya pelanggaran. Terkait hal itu tim advokasi JK-Wiranto meminta agar perhitungan pilpres diulang.
"Pada hari ini tim JK-Wiranto menyampaikan permohonan dimana kita meminta pembatalan. Kami mengajukan permohonan ini, kami meminta perhitungan suara ulang karena kita menemukan DPT yang sifatnya ganda," kata Koordinator tim advokasi Chairuman Harahap, di Gedung MK, Jakarta, Senin (27/7).
Menurut Harahap, timkamnas JK-Wiranto telah menemukan sejumlah DPT yang berbeda saat perhitungan suara dengan soft copy DPT yang diterima dari KPU. "Jumlahnya tidak lah sama. Oleh karena itu, karena tidak sesuai dengan UU dan azaz pemilu maka kami menyampaikan keputusan perhitungan suara dibatalkan. Inilah isi dari permohonan kami," ujarnya.
Selain itu, tutur Harahap, JK-Wiranto juga mempersalahkan terjadinya penciutan TPS yang tidak jelas dan tidak transparan. Sehingga banyak pemilih dari pasangan nomor urut tiga ini yang tidak dapat memberikan suarannya.
"Ini menunjukan banyak hal yang menunjukan pilpres tidak berjalan dengan semestinya. Oleh karena itu, alasan-alasan ini membuat kita mengajukan permohonan," jelasnya.
Dia juga berharap apa yang diajukan JK-Wiranto dapat menjadi sumbangsih bagi kehidupan berbangsa dan negara. Ia
mengatakan saat ini dirinya membawa surat permohonan pengajuan perkara ke MK, daftar barang bukti, surat kuasa, soft copy yang diterima timkamnas JK-Wiranto pada 7 Juli lalu.
"Ini juga setelah kita binta baru diberikan oleh KPU pada 7 Juli," tandas Chairuman. [jib]