INILAH.COM, Medan - Aksi massa pendukung pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) berbuah dramatis dengan tewasnya Ketua DPRD Sumut Abdul Aziz Angkat. Terdakwa dalang aksi, Chandra Panggabean, terancam hukuman mati.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/7), dipimpin majelis hakim Koesnoto. Chandra didakwa dengan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana. "Terdakwa dikenakan pasal 338, 146, 170, 160 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata JPU saat membacakan dakwaan.
Pasal 340 KUHP memuat ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, pasal 338 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun, pasal 160 dengan ancaman 6 tahun penjara, pasal 170 dengan ancaman 6 tahun penjara, pasal 146 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Tim JPU menilai, aksi Chandra bersama saksi lainnya menyebabkan kematian Aziz Angkat. "Karena sesuai dengan hasil visum dari RS Pirngadi Medan, almarhum mengalami luka benda tumpul di dada. Terdakwa bersama saksi lainnya mendesak almarhum untuk segera mengelar sidang paripurna pembentukan protap," ujar salah seorang tim JPU, Windu Suswondi, dalam dakwaannya.
Sidang yang digelar di ruang utama ini cukup menarik perhatian warga Kota Medan. Sejumlah keluarga dan pendukung Chandra juga memenuhi ruangan. Sidang juga mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga Selasa pekan depan 4 Agustus 2009, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Usai sidang, pengacara Chandra, Otto Hasibuan, mengatakan, dakwaan JPU tidak berdasar karena hanya berdasarkan keterangan seseorang. "Sama sekali tidak ada fakta hukum, kita akan buktikan dakwaan itu tidak benar," tukasnya.
Sementara di ruang terpisah di PN Medan juga digelar sidang 2 terdakwa lainnya, Zulhal Siahaan dan Parles Sianturi, dalam kasus yang sama. Mereka juga didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. [sss]