INILAH.COM, Jakarta - Dugaan kampanye SBY-Boediono didanai asing, dilaporkan ICW ke Bawaslu. Tak lantas membuat tim kampanye nasional SBY-Boediono menggugat ICW dan melaporkannya secara hukum.
"Saya kira tidak. Kita hanya klarifikasi adanya perusahaan yang diduga asing dan holding company. Jadi kami tidak akan membawa kemana-mana. Hanya meluruskan dugaan dari ICW," ujar Wakil Ketua tim kampanye nasional SBY-Boediono, Djoko Suyanto dalam konferensi persnya di BMC, Jakarta, Selasa (28/7).
Mengenai data ICW yang mengatakan 57 penyumbang tidak jelas identitasnya dengan total sumbangan Rp 67 miliar, Djoko menolaknya. Menurutnya, pengelolaan dana kampanye arahnya jelas, baik dari segi penerimaan dan pengelolaannya serta dapat dipertangungjawabkan.
"Dan semua sudah teradministrasi dengan baik. Dan nanti akan diaudit tim independen dari KPU. Kita ikuti saja apakah dugaan ICW tidak jelas itu tugas auditor. Dan kita sudah mengelola setransparan mungkin," terang Mantan Panglima TNI ini.
Terkait laporan ICW yang sudah diterima Bawaslu, Djoko mengatakan ada pihak yang akan mengurusi hal tersebut. Yakni auditor yang telah ditunjuk KPU terhadap aliran dana kampanye.
"Dan sekarang auditing sedang berjalan, silahkan auditor laporkan ke KPU dan Bawaslu yang mengecek," ujarnya.
Dijelaskan dia, jumlah dana kampanye yang dilaporkan SBY-Boediono ke KPU berkisar Rp 232.770.456.000. Selain itu, dalam laporan tersebut banyak perusahaan dan perorangan yang jumlahnya ratusan.
"Nggak mungkin disebutkan satu-satu. Rincian semuanya ada 300 penyumbang, baik itu individu dan kelompok dan saya termasuk penyumbangnya," tandas Djoko. [jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !