INILAH.COM, Jakarta - Pembahasan RUU Kerahasiaan Negara yang tengah dibahas DPR sekarang ini, menurut Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo tidak bisa dipaksakan selesai dan diundangkan tahun ini.
"DPR RI masa bakti 2004-2009 kemungkinan belum bisa menyelesaikannya, walaupun RUU-nya sudah masuk tahapan pembahasan di Panitia Kerja (Panja)," katanya di Jakarta, Selasa (28/7).
Menurut anggota Komisi I DPR ini, ada beberapa pertimbangan sehingga fraksinya mengambil sikap prinsip untuk tidak terlalu memaksakan RUU tersebut harus selesai dalam periode ini. Seperti target sebelumnya pada September 2009 nanti.
"Karena, perlu pendalaman materi yang lebih komprehensif integral, agar hasilnya optimal dan terintegrasi serta sinkron dengan semangat prinsip Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)," terang Tjahjo.
RUU Kerahasiaan Negara, tutur Ketua DPP PDIP ini, seharusnya hanya terbatas pada rahasia negara. Yakni yang berkaitan dengan pertahanan negara dan intelijen.
"Di samping itu, tentu tentang hubungan luar negeri, juga pertimbangan-pertimbangan lain berkaitan dengan definisi maupun klasifikasi rahasia negara tersebut," jelas Tjahjo.
Dijelaskan dia, beberapa pasal dalam RUU tersebut dijabarkan secara detail. Seperti, tingkat rahasia negara dan masa retensi rahasia negara itu. Selain itu siapa penyelenggara rahasia negara, termasuk ketentuan pidananya. Lalu, bagaimana subyek hukumnya, mana yang tergolong pembocoran rahasia negara beserta alasannya.
"Makanya, Pemerintah RI dalam hal ini Departemen Pertahanan harusnya juga tidak perlu memaksakan dahulu agar kualitas undang-undang dalam jangka panjang terjaga," tandas Tjahjo. [*/jib]