INILAH.COM, Jakarta - Aliran dana kampanye yang mengalir ke dompet Tim Kampanye Nasional SBY-Boediono diselidiki oleh Bawaslu. Hasilnya, tim sukses capres nomor urut 2 ini mengaku telah menerima sumbangan dana kampanye dari PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN tbk), sebesar Rp 3 miliar. Ck..ck..ck..
"Yang kami kejar lebih apakah menerima bantuan dari BTPN tbk, dan mereka mengakui menerima sebesar Rp 3 miliar," kata anggota Bawaslu Wirdyaningsih, di kantornya, Jakarta, Rabu (29/7).
Wirdyaningsih menjelaskan, selain mengklarifikasi soal bantuan dari BTPN, Bawaslu juga meminta keterangan soal kabar kepemilikan asing dalam 95 persen dana PT BTPN tbk. Dalam pemeriksaan itu, Timkamnas SBY-Boed menyatakan tidak tahu.
"Tapi mereka melihat dalam konteks perusahaan terbuka, karena modal itu berputar. Ada pada saat tertentu dikuasai pihak asing dan sebagian bukan pihak asing. Jadi lebih kepada sistem ekonomi dan perusahaan," ujarnya.
Menurut Wirdyaningsih, pihaknya akan melakukan klarifikasi lebih dalam lagi serta meminta keterangan ahli untuk mengatasi perbedaan persepsi. Ketentuan pasal 103 ayat 1 UU 42/2008 tentang Pilpres menyatakan bahwa dana kampanye tidak boleh berasal dari pihak asing, yang meliputi negara asing, lembaga swasta asing, maupun perusahaan swasta dimana sebagian sahamnya dikuasai pihak asing. Suatu perusahaan dapat dikatakan sebagai perusahaan milik asing apabila 51 persen sahamnya dikuasai asing. Sementara itu, 95 persen saham BTPN telah dikuasai pihak asing.
"Kita akan mengejar ini karena ada ancaman saksi pidananya dan kita harus lebih fokus pada bukti-bukti," ujar Wirdyaningsih.
Dalam pemeriksaan itu, Bawaslu juga meminta keterangan dari bendahara Timkamnas SBY-Boediono karena berkaitan dengan urusan dana kampanye. "Karena ini berkaitan dengan dana kampanye, dimana merupakan tanggung jawab bendahara yang mencatat pemasukan dan pengeluaran," tandasnya. [win/fiq]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !