inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Bank Lokal Setor SBY Rp 3 M Dana Asing?

Headline
Susilo Bambang Yudhoyono - inilah.com /Raya Abdullah
Oleh: Rafiqa Qurrata A'yun
Kamis, 30 Juli 2009 | 09:15 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Dalam pemeriksaan Bawaslu, Timkamnas SBY-Boediono mengaku telah menerima dana kampanye sebesar Rp 3 miliar dari Bank Tabungan Pensiun Nasional (BTPN). Bank ini tergolong sebagai perusahaan Indonesia dengan penanaman modal asing.

"Tetap PT (perseroan terbatas) Indonesia. Cuma dalam Undang-Undang Penanaman Modal kan disebutkan kalau ada PT Indonesia yang 5 persen sahamnya saja dari asing, berarti diklasifikasikan penanaman modal asing. Jadi walaupun 95 persen modal dari Indonesia dan asingnya hanya 5 persen saja, maka pada penanaman modal, klasifikasinya penanaman modal asing. Tapi perusahaannya berstatus perusahaan Indonesia," jelas Guru Besar Hukum Ekonomi UI, Erman Rajagukguk kepada INILAH.COM di Jakarta, Kamis (30/7).

Persepsi ini memang berbeda dengan penjelasan pasal 103 ayat 1 Undang-Undang No 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Pihak asing dalam undang-undang ini didefinisikan sebagai 'negara asing, lembaga swasta asing, termasuk perusahaan swasta yang ada di Indonesia dengan sebahagian sahamnya dimiliki oleh pihak asing, lembaga swadaya masyarakat asing dan atau warga negara asing'.

Bagi Erman, perusahaan Indonesia adalah badan hukum yang didirikan di Indonesia. Artinya, perusahaan itu tunduk pada hukum Indonesia dan dikelola oleh orang Indonesia. Menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT), kekayaan perusahaan berbeda dengan kekayaan pemegang saham.

"Sehingga kalau PT menyumbang, tidak berarti pemegang saham menyumbang karena hartanya terpisah. Pemegang saham itu lain kekayaannya. Kalau perusahaan Indonesia menyumbang tidak berarti asing menyumbang," tandas pria yang pekan lalu sempat dimintai keterangan oleh Bawaslu ini.

Dalam profil shareholders atau struktur pemilikan saham BTPN tertanggal 31 Maret 2009, saham mayoritas perusahaan ini dikuasai oleh TPG (Texas Pacific Group). TPG yang menguasai 71,6 persen saham BTPN adalah suatu lembaga investasi internasional terkemuka dari Amerika Serikat dengan portofolio aset lebih dari US$ 60 miliar di berbagai industri, termasuk di sektor keuangan. Sedangkan sisanya sebanyak 5 persen dikuasai oleh The Northern Trust (GIC) dan 22,4 persen adalah milik publik. [fiq]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.