inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

'SBY Tak Bisa Ngeles Rp 3 M Dana Asing'

Headline
Susilo Bambang Yudhoyono - inilah.com/Wirasatria
Oleh: Rafiqa Qurrata A'yun
Kamis, 30 Juli 2009 | 11:01 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Indikasi dana kampanye SBY-Boediono yang berasal dari pihak asing tidak terbantahkan lagi. Dengan pengakuan Timkamnas SBY yang menerima dana kampanye sebesar Rp 3 miliar dari BTPN, indikasi pelanggaran yang dilakukan capres nomor urut 2 itu sulit dipungkiri.

"Jangan dalam kerangka murni itu dari perusahaan asing atau bukan. Memang kalau dilihat dari kerangka Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) begitu. Jadi ngelesnya karena struktur pengelolanya orang Indonesia, karena perusahaannya badan hukum Indonesia, lalu dianggap bukan pihak asing. Tapi yang dimaksud Undang-Undang Pilpres bukan begitu," tandas peneliti senior Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan kepada INILAH.COM di Jakarta, Kamis (30/7).

Abdullah menjelaskan, patokan untuk menentukan sumbangan dari 'pihak asing' sudah jelas diuraikan dalam bagian penjelasan pasal 103 ayat 1 Undang-Undang No 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Makna 'pihak asing' adalah 'negara asing, lembaga swasta asing, termasuk perusahaan swasta yang ada di Indonesia dengan sebahagian sahamnya dimiliki oleh pihak asing, lembaga swadaya masyarakat asing dan atau warga negara asing'.

Definisi serupa juga dimuat dalam pasal 12 Peraturan KPU No 50 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu dalam Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009. Artinya, dasar hukum atas indikasi sumbangan asing yang diterima tim kampanye SBY sudah tak terbantahkan.

"BTPN itu jelas kita nilai ada indikasi kuat kepemilikan asingnya, saham mayoritasnya saja 71,6 persen punya Texas Pacific Group. Artinya cukup kuat dugaan sumbangan tersebut ada indikasi sumbangan asing. Jadi tidak bisa itu berkilah, karena yang dimaksud pihak asing ya sudah jelas. Apakah kemudian setelah diperiksa diketahui kekayaan perusahaan memang terpisah, itu lain soal. Yang pasti dalam UU Pilpres itu jelas, dana dari perusahaan swasta yang sebagian sahamnya milik asing itu dilarang," urai Abdullah.

Larangan itu pun dipertegas dengan sanksi pidana yang dimuat dalam pasal 222 Undang-Undang Pilpres. Pasangan calon maupun pelaksana kampanye terancam dipidana apabila tidak melapor ke KPU dan menyerahkan dana tersebut ke kas negara, paling lambat 14 hari setelah hari kampanye terakhir.

"Kalau dilihat dari fakta semacam itu, maka Bawaslu punya alasan kuat untuk menindaklanjuti hal ini. Kita kembalikan pada kemauan dari Bawaslu dan KPU untuk berkoordinasi. Jangan sampai masalah ini nanti dianggap kadaluarsa, karena prosesnya saja belum. Apalagi kan ada audit. Kalau serba dibilang kadaluarsa, makna audit itu untuk apa," cetusnya. [fiq]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.