INILAH.COM, Jakarta - Pemerintah akan mengumumkan kenaikkan tarif tol untuk 20 ruas tol di tanah adir rata-rata 15% pada akhir bulan Agustus dan mulai berlaku pada 1 September 2009.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Nurdin Manurung mengatakan rata-rata kenaikan sebesar 15% berdasarkan para rata-rata inflasi sepanjang Agustur 2007 hingga Juli 2009. "Sebenarnya kami masih menunggu besaran inflasi hingga Agustus guna menyempurnakan perhitungan inflasi selama dua tahun terakhir. Namun kami yakin tidak ada perubahan signifikan dari perhitungan yang ada," katanya di Jakarta kemarin seperti dikutip dari sebuah harian ekonomi nasional.
Dari 20 ruas tol yang tarifnya akan dinaikan, ada 14 ruas milik PT Jasa marga Tbk. Jasa marga diperkiakan akan mengalami penambahan pendapatan sebesar Rp 500 miliar dalam 3 bulan pertama sejak tarif penyesuaian ini dijalankan yaitu dari September - Desember 2009.
Tol milik Jasa Marga antara lain Jakarta -Bogor-Ciawi (Jagorawi), Cawang-Tomang-Grogol Pluit, Jakarta-Tangerang, Ulujami-Pondok Aren, Surabaya-Gempol, Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Semarang Seksi A,B,C, Padalarang-Cileunyi, Palimanan-Kanci, JORR W2 Selatan, E1 dan E2, Cikampek-PadalarangI, Cikampek-Padalarang II, Jorr E1-3, W2-S2,E3,E1-4, JORR Selatan (Pondok Pionang-Taman Mini).
Sedangkan tol yang dikelola swasta seperti Tangerang-Merak (MMS), Tol Ir Wiyoto Wiyono (CMNP), Harbour Road (CMNP), Surabaya-Gresik (Margabumi Matraraya), Ujung Pandang Thp I (Bosowa Marga Nusantara), Serpong-Pondok Aren (BSD).
Dengan kenaikkan tarif 15% beberapa ruas tol dalam kota yang semula memberlakukan tarif untuk endaraan golongan I Rp 5.500 akan naik menjadi Rp 6.325, demikian juga untuk tol BSD. Untuk beberapa ruas tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) yang semula untuk kendaraan golongan I Rp 6.000 akan naik menjadi Rp 6.900.
Ruas tol sebanyak 20 ruas tersebut adalah ruas tol yang tarifnya pernah disesuaikan pada 31 Agustus 2007 seperti diatur dalam Surat Keputusan menteri Nomer 370/KTPS/M/2007, kecuali ruas tol Sedyatmo (Bandara Soekarno Hatta, jakarta-Cikampoiek, Waru-Juanda dan Makassar Seksi IV yang telah disesuaikan tarifnya pada 2008.
Penyesuaian tarif itu mengacu pada UU No 38 tahun 2004 pasal 48 (3) dan PP 44 Tahun 2009 yang merupakan revisi atas PP 15 Tahun 2009 pasar 68 (1). Dalam aturan itu penyesuaian tarif dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh inflasi dengan formula tarif baru sama dengan tarif lama (1+inflasi. Sedangkan inflasi dihitung berdasarkan perubahan indeks harga konsumen (IHK) regional yang ditetapkan biro Pusat Statistik (BPS). [hid]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !