INILAH.COM, Jakarta - ICW telah melaporkan tim SBY-Boediono terkait dugaan masuknya dana asing Rp 3 miliar ke rekening dana kampanye SBY-Boediono. Bawaslu pun telah memanggil tim SBY-Boediono. Namun SBY-Boediono berdalih, dana tersebut bukan dari perusahaan asing.
"Perlu dipahami, BTPN itu adalah perusahaan terbuka yang tidak dilarang kepemilikannya karena dari masyarakat. Jadi kepemilikan bank ini bisa dalam negeri, bisa saja dari luar negeri, karenanya perusahaan terbuka bukan lembaga swasta asing," ujar sekretaris tim SBY-Boediono, Marzuki Alie, di BMC, Jakarta, Jumat (31/7).
Marzuki mengatakan, Bank Indonesia telah menyatakan bila bank BTPN itu merupakan bank umum nasional, bukan bank asing. Menurutnya, ada perbedaan pemahaman antara pihaknya dengan Bawaslu.
"Memang terjadi perbedaan persepsi antara kita dengan Bawaslu bahwa pasal 103 UU Pemilu menyebutkan pasangan calon dilarang menerima dana dari pihak asing yakni dari negara asing, lembaga swasta asing, LSM asing dan warga negara asing. Menurut Bawaslu termasuk perusahaan yang sahamnya mayoritas asing, sehingga BTPN dilarang. Ini yang berbeda dengan kami," jelasnya.
Marzuki menyayangkan Bawaslu terlalu buru-buru dalam melakukan klarifikasi terkait dugaan dana asing itu. Sebab saat ini dana kampanye kandidat pilpres belum dilakukan audit oleh auditor yang ditunjuk KPU. [mut/sss]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !