INILAH.COM, Jakarta - Bawaslu telah melakukan klarifikasi atas dugaan penerimaan dana asing tim SBY-Boediono yang dilaporkan ICW. Namun tim SBY-Boediono menilai Bawaslu terlalu prematur melakukan klarifikasi tersebut.
"Ada suatu langkah yang prematur karena info dari pihak ketiga telah diklarifikasi Bawaslu sekarang, sementara hasil audit dari KPU belum ada," ujar Ketua Tim Advokasi SBY-Boediono Amir Syamsudin, di Kantor Bravo Media Center (BMC) Jakarta, Jumat (31/7).
Amir merasa khawatir dengan adanya klarifikasi Bawaslu yang terburu-buru itu menimbulkan distorsi penafsiran yang berbeda dari auditor. Dia juga khawatir auditor akan terpaku dengan soal penerimaan dana asing.
"Karena Bawaslu menjalankan tugasnya berdasarkan undang-undang, maka sebenarnya hal-hal yang akan diklarifikasi Bawaslu itu masih dalam kegiatan auditor. Karena itu Bawaslu terlalu terburu-buru," ujarnya.
Amir juga menegaskan, bila ICW menilai BTPN adalah perusahaan asing, maka ICW telah salah persepsi. Sebab, BI jelas menyatakan kalau BTPN adalah bank umum nasional dan bukan bank asing, karena BTPN bukan bank cabang dari asing.
Sebelumnya, peneliti senior ICW Abdullah Dahlan menyatakan bahwa patokan untuk menentukan sumbangan dari 'pihak asing' sudah jelas diuraikan dalam bagian penjelasan pasal 103 ayat 1 Undang-Undang No 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Definisi 'pihak asing' yang tertulis dalam ketentuan itu berbunyi 'negara asing, lembaga swasta asing, termasuk perusahaan swasta yang ada di Indonesia dengan sebahagian sahamnya dimiliki oleh pihak asing, lembaga swadaya masyarakat asing dan atau warga negara asing'. [mut/fiq]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !