Selasa, 29 Mei 2012 | 01:34 WIB
Follow Us: Facebook twitter
8 Perusahaan Menang Tender WiMAX
Headline
Istimewa
Oleh:
web - Sabtu, 1 Agustus 2009 | 10:32 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Sebanyak delapan perusahaan ditetapkan sebagai pemenang seleksi penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switched yang menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (Wireless Broadband) atau broadband wireless access (BWA).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Mohammad Nuh, di Jakarta, menyerahkan Keputusan Menteri Kominfo No. 237/KEP/M.KOMINFO/7/2009 tentang Penetapan Pemenang Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched Yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband).

Delapan perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang dan memperoleh Keputusan Menteri Kominfo tersebut adalah PT Telkom, PT Indosat Mega Media, PT Internux, PT First Media, PT Jasnita Telekomindo, PT Berca Hardayaperkasa, PT Rahajasa Media Internet an Konsorsium Wimax Indonesia, dan Konsorsium PT Comtronics Systems dan PT Adiwarta Perdania.

"Seleksi tender BWA ini sudah mulai berlangsung sejak 27 April 2009 yang ditandai dengan pengumuman lelang. Pada awal mulanya, peserta yang mengambil dokumen prakualifikasi adalah sebanyak 73 perusahaan, namun kemudian yang pada akhirnya mengembalikan dokumen prakualifikasi hanya sebanyak 22 perusahaan dan konsorsium," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo, Gatot S Dewa Broto.

Ia mengatakan, beberapa terobosan penting yang telah dilakukan melalui tender BWA tersebut di antaranya konsolidasi industri melalui keikutsertaan konsorsium dalam tender frekuensi.

"Selain itu ada penyertaan industri manufaktur nasional dalam ketentuan penggunaan produk base station dan customer station dengan TKDN minimal 40% dan 30%, serta penggunaan e-auction dalam perizinan," katanya.

Terkait dengan penetapan pemenang seleksi tender di setiap Zona Layanan Pita Lebar Nirkabel, Gatot mengatakan, hal itu berdasarkan peringkat harga penawaran pada lelang putaran ketiga.

Sedangkan, pengalokasian blok frekuensi radio di setiap Zona Layanan Pita Lebar Nirkabel kepada setiap Pemenang Seleksi dilaksanakan berdasarkan usulan dari pemenang seleksi dengan mengutamakan usulan dari Pemenang Seleksi peringkat pertama daripada usulan Pemenang Seleksi peringkat kedua.

"Pengalokasian blok frekuensi radio, ketentuan penggunaan blok frekuensi radio, serta mekanisme pembayaran biaya izin awal (Up Front Fee) dan biaya Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) tahunan ditetapkan dengan Keputusan Menteri tersendiri," katanya.

Dalam ketentuannya, pemenang seleksi itu diwajibkan untuk menyerahkan Jaminan Pelaksanaan (Performance bond) kepada Menteri Komunikasi dan Informatika paling lambat 8 September 2009.[ito]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.