Jumat, 25 Mei 2012 | 22:09 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Wah! KPU Tak Ubah Jatah Kursi
Headline
Abdul Hafiz Anshary - inilah.com/Agus Priatna
Oleh: Windi Widya Ningsih
web - Sabtu, 1 Agustus 2009 | 22:07 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Menyikapi putusan MA, KPU memutuskan tidak akan mengubah perhitungan kursi DPR dan DPRD tahap II. Namun KPU akan merubah peraturan KPU no 15 tahun 2009 tentang pedoman teknis perhitungan suara dan kursi DPR dan DPRD.

"Putusan MA tidak berlaku surut dan tenggang waktu yang diberikan untuk perubahan dalam waktu 90 hari maka semua keputusan maupun peraturan, KPU menyatakan tetap sah," tegas Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary saat jumpa pers di KPU, Jakarta, Sabtu (1/8)

Menurut Hafiz, batas 90 hari akan habis pada 22 Oktober 2009, bila KPU tidak melaksanakan putusan tersebut maka secara otomatis putusan MA tersebut berlaku. Oleh karenanya, tutur Hafiz, sebelum tenggang waktu habis KPU akan melakukan revisi peraturan KPU terkait dengan mekanisme perhitungan kursi tahap dua DPR dan DPRD.

Jadi keputusan dan peraturan KPU tetap berlaku sebelum ada revisi atau perubahan yang dilakukan KPU. Dengan begitu maka tahapan pemilu legislatif yang terakhir yaitu pelantikan anggota DPR, DPRD, DPD terpilih dapat dilaksanakan sesuai pada jadwalnya masing-masing.

"Tidak ada perubahan apa-apa, jadi selama tidak ada revisi maka yang berlaku sekarang tetap berlaku," ujarnya.

Sebagaimana diketahui pelantikan anggota DPRD terpilih dijadwalkan mulai awal Agustus ini. [ton]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.