inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Susul DKI, DIY Akan Batasi Rokok

Headline
inilah.com/ Wirasatria
Oleh:
Selasa, 4 Agustus 2009 | 01:05 WIB
INILAH.COM, Yogyakarta - Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menyelesaikan racangan peraturan gubernur (pergub) yang mengatur kawasan larangan merokok di sejumlah tempat. Diharapkan pergub ini telah disahkan pada akhir 2009.

"Kami telah menyerahkan rancangan Pergub yang mengatur kawasan larangan merokok pada Biro Hukum Sekretariat Daerah DIY, yang selanjutnya akan dievaluasi," kata Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes DIY, Daryanto, di Yogyakarta, Senin (3/8).

Pembuatan peraturan larangan merokok di sejumlah kawasan, lanjutnya, merupakan tindak lanjut pasal 11 Perda No 5/2007 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Yogyakarta. Apabila tidak ada evaluasi mengenai isi peratusan itu, maka Pergub Kawasan Larangan Merokok di DIY dapat disahkan pada akhir tahun ini, ujarnya.


Sejumlah tempat yang dijadikan kawasan bebas asap rokok seperti yang tertuang dalam rancangan Pergub DIY, antara lain unit pelayanan kesehatan, tempat ibadah, unit pendidikan, angkutan umum, terminal, dan instansi pemerintah.

"Dangan penetapan beberapa tempat menjadi kawasan bebas asap rokok, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY menyiapkan ruangan khusus untuk merokok di tiap-tiap kawasan tersebut," katanya.

Meski demikian, sanksi bagi pelanggar tidak berat, katanya, para pelanggar peraturan larangan merokok hanya akan mendapat sanksi administratif."Selama masa sosialisasi, para pelanggar hanya akan mendapat sanksi teguran," katanya.

Perda serupa pernah dikeluarkan Pemprov DKI sejak 2005. Yakni melalui Perda No 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara serta Peraturan Gubernur No 75/2005 tentang Kawasan Bebas Asap Rokok. Namun, hingga kini belum ada ketegasan terhadap para pelanggar perda itu. [*/nuz]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.