INILAH.COM, Yogyakarta - Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menyelesaikan racangan peraturan gubernur (pergub) yang mengatur kawasan larangan merokok di sejumlah tempat. Diharapkan pergub ini telah disahkan pada akhir 2009.
"Kami telah menyerahkan rancangan Pergub yang mengatur kawasan larangan merokok pada Biro Hukum Sekretariat Daerah DIY, yang selanjutnya akan dievaluasi," kata Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes DIY, Daryanto, di Yogyakarta, Senin (3/8).
Pembuatan peraturan larangan merokok di sejumlah kawasan, lanjutnya, merupakan tindak lanjut pasal 11 Perda No 5/2007 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Yogyakarta. Apabila tidak ada evaluasi mengenai isi peratusan itu, maka Pergub Kawasan Larangan Merokok di DIY dapat disahkan pada akhir tahun ini, ujarnya.
Sejumlah tempat yang dijadikan kawasan bebas asap rokok seperti yang tertuang dalam rancangan Pergub DIY, antara lain unit pelayanan kesehatan, tempat ibadah, unit pendidikan, angkutan umum, terminal, dan instansi pemerintah.
"Dangan penetapan beberapa tempat menjadi kawasan bebas asap rokok, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY menyiapkan ruangan khusus untuk merokok di tiap-tiap kawasan tersebut," katanya.
Meski demikian, sanksi bagi pelanggar tidak berat, katanya, para pelanggar peraturan larangan merokok hanya akan mendapat sanksi administratif."Selama masa sosialisasi, para pelanggar hanya akan mendapat sanksi teguran," katanya.
Perda serupa pernah dikeluarkan Pemprov DKI sejak 2005. Yakni melalui Perda No 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara serta Peraturan Gubernur No 75/2005 tentang Kawasan Bebas Asap Rokok. Namun, hingga kini belum ada ketegasan terhadap para pelanggar perda itu. [*/nuz]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !