INILAH.COM, Jakarta - Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) tidak menyetujui rencana pemerintah yang menggunakan penilai independen asing dalam penentuan harga patokan listrik panas bumi dalam proyek Perusahaan Listrik Negara (PLN) tahap II.
Hal itu dikatakan Ketua Umum MAPPI Hamid Yusuf, di Hotel Sahid Jaya Jakarta, Selasa (4/8). "Dari ESDM, penggunaan penilai asing kurang wajar, karena kalau menurut Departemen Keuangan itu tidak dibolehkan," ujarnya.
Hamid menjelaskan, menurut aturan Menteri Keuangan penilai independen asing tidak boleh terjun langsung ke lapangan. "Kalau mereka akan menjadi penilai di sini harus menggandeng penilai lokal, baru bisa nge-bid," ujarnya.
Sebelumnya, departemen energi dan sumber daya (ESDM) menyatakan telah menunjuk delapan penilai independen asing untuk menentukan harga listrik panas bumi tahap II PLN.
Adapun delapan perusahaan yang masuk dalam daftar seleksi tim bentukan PLN adalah GeothermEx Amerika Serikat, PB Power Selandia Baru-Amerika Serikat, ELC Italia, Sinclair Knight Mert (SKM) Selandia Baru, West JEC Jepang, CFG Perancis, GNS Selandia Baru, serta Therma Sources, Islandia. "Kalau yang diluar Departemen Keuangan kebanyakan malah tidak tahu dengan aturan itu," pungkasnya. [mre/hid]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !