INILAH.COM, Jakarta - Meski beberapa pasal UU Rahasia negara dinilai banyak terlihat celah yang dapat dimungkin untuk dimanfaatkan. Namun hal itu tidak menyurutkan pemerintah untuk mengajukan rancangan UU tersebut.
"Iya..pemerintah akan tetap majukan RUU Rahasia Negara. Saya ikuti terus komentar tertulis dan lisan dan saya mengerti mengapa ada penolakan," kata Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono di Jakarta, Rabu (5/8).
Ia mengatakan, pihaknya sebagai penjuru perumusan RUU Rahasia Negara sudah sepakat dengan Komisi I DPR untuk mencoba menyelesaikannya pada pertengahan September. Karena keberadaan UU itu sangat penting di era keterbukaan dalam penyelenggaraan kenegaraan.
"Inti dari perumusan rahasia negara mengacu kepada UU Kebebasan Informasi Publik dimana ada pengecualian-pengecualian, apa yang dibenarkan oleh KIP itu jadi platform utama. Jadi tidak mungkin kami melakukan hal-hal yang dikhawatirkan oleh LSM dan pers. Bahwa rahasia negara itu sia-sia dan tidak ada gunanya dan cenderung melindungi korupsi dan pelanggaran HAM berat. Tidak benar itu," kilah Juwono.
Dalam UU Rahasia Negara, tuturnya, tidak ada yang perlu dikhawatirkan, termasuk kemungkinan adanya pembredelan. Undang-Undang Rahasia Negara lebih menitikberatkan pada pertahanan dan keamanan, meski dicantumkan pula gugus ekonomi, kerjasama luar negeri, ketahanan masyarakat, informasi publik serta intelijen.
Sedangkan Direktur Pacivis UI, Andi Wijayanto mengatakan ada tiga syarat jika RUU Rahasia Negara disahkan. Pertama, UU tersebut tetap menjamin hak publik atas distribusi informasi. Kedua, konstitusional dan demokrasi dalam kewenangan yang lebih jelas dan terbatas dalam pengelolaan rahasia tersebut.
Ketiga, lanjut dia, informasi strategis yang dipastikan bahwa yang dirahasiakan itu adalah informasi yang strategis. "Jadi, kalau ada desakan untuk ditunda apa yang dikhawatirkan dan apa yang dikhawatirkan lagi, jangan sampai penundaan itu hanya membahas yang sudah-sudah," jelas Andi. [*/jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !