INILAH.COM, Medan - Sudah saatnya ada larangan merokok bagi guru maupun pegawai di sekolah agar siswa tidak tergoda untuk meniru tindakan guru tersebut. Hal ini untuk mencegah kecenderungan anak selalu meniru prilaku di sekelilingnya, termasuk merokok yang dicontohkan gurunya.
Hal itu diungkapkan Ketua Pusat Studi Gender dan Perlindungan Anak (PSGPA), Universitas Negeri Medan, Meuthia Fadila Fachruddin, di Medan, Rabu (5/8).
Kebiasaan guru yang merokok di sekolah, kata dia, berdampak negatif terhadap anak. Tindakan tersebut akan mempengaruhi pikiran anak sehingga tergerak untuk mencoba rokok, katanya.
Untuk itu, sekolah harus menerapkan larangan merokok di lingkungan sekolah agar tidak dicontoh oleh seluruh siswa. Kecenderungan anak selalu meniru prilaku di sekelilingnya, karena itu harus dijauhkan dengan hal-hal yang negatif agar mereka tidak meniru, termasuk merokok.
Ia menambahkan, penting melindungi anak dari bahaya rokok, karena rokok ternyata mampu merenggut nyawa sebanyak 1.172 orang per harinya. Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Sumut, Zahrin Piliang mengatakan, perlindungan anak harus menjadi skala prioritas untuk diperhatikan.
Melindungi anak dari bahaya merokok merupakan salah satu upaya konkrit mewujudkan UU Perlindungan anak tersebut. Sekolah sebagai wadah pendidikan bagi anak, harus memberikan contoh yang baik bagi siswa dan berkewajiban menghindarkan anak dari bahaya merokok yang merenggut ribuan nyawa tersebut.
Saat ini memang jumlah siswa yang tidak merokok masih lebih banyak dibandingkan dengan siswa yang merokok. Namun bila tidak ada upaya antisipasi dari pihak sekolah untuk menerapkan larangan merokok, maka merokok dapat menjadi sebuah wabah yang menyebar ke seluruh siswa sekolah. [*/nuz]