INILAH.COM, Jakarta - Putusan MK atas gugatan PKS dan Hanura soal oal tafsir Pasal 205 Ayat 4 UU No 10/2008 tentang Pemilu diharapkan menjadi pecut bagi DPR dan KPU. Bila permohonan dikabulkan, maka putusan MK menjadi pelajaran bagi DPR ke depan dalam membuat undang-undang.
"Mudah-mudahan hasilnya sesuai dengan akal sehat dan nalar menusiwi. Semoga putusan MK memberikan pembelajaran kepada DPR maupun, pemerintah dan KPU bahwa dalam membuat undang-undang pemilu tidak asal jadi," ujar jubir Partai Hanura, Jogi Soehandoyo kepada INILAH.COM, Jakarta, Jumat (7/8).
Pria yang akrab disapa Handoyo ini berharap hakim MK dalam membuat keputusannya masih berpihak kepada rasa keadilan masyarakat. Sebab, dengan begitu maka MK dapat mencegah timbulnya konflik horizontal pada masyarakat.
"Dengan adanya putusan MK, maka gejolak politik di masyarakat akibat putusan MA yang telah merubah perolehan kursi di DPR akan teredam," ungkapnya.
Sidang pembacaan putusan itu dijadwalkan akan digelar pada pukul 14.00 WIB di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. Sidang akan dipimpin langsung Ketua MK, Mahfud MD. [mut]