INILAH.COM, Makassar - Polah polisi yang satu ini sebaiknya tidak ditiru. Setelah menenggak minuman keras, Briptu JL yang tercatat sebagai anggota satuan Samapta Polres Gowa, Sulawesi Selatan malah menganiaya istrinya sendiri. Aduh!
Sang istri, Adriani (22) akhirnya terpaksa dilarikan ke ruang Unit Gawat Darurat (UGD) RS Faisal, Makassar karena menderita cidera lebam pelipis kiri, lebam mata kanan dan cakaran di dada kanan. Kejadian itu bermula Jumat (7/8) sekitar pukul 06.00 Wita. Saat itu, anak Adriani yang masih berusia 4 bulan, Aril Fajiad tengah sakit demam dan terus menangis sepanjang hari. Adriani pun menelepon suaminya yang tak kunjung pulang.
"Setelah telepon yang kedua, suami saya baru datang. Dia langsung memukul ahkan nyaris mencekik leher anak saya yang masih bayi," tutur warga Jalan Sukaria, Kecamatan Panakkukang ini.
Adriani pun bergegas lari keluar rumah. Namun Briptu JL mengejarnya dan terus memukulnya meski tetangga mereka sudah berusaha melerai. "Bukan hanya saat mabuk, suami saya ini memang sering memukul setiap kali emosi," ujarnya.
Akhirnya, sejumlah tetangga pun mengantar Adriani yang juga membawa putranya, Aril ke rumah sakit. Setelah melakukan vsum, Adriani juga melaporkan penganiayaan suaminya ke Mapolres Makassar Timur. Akibat penganiayaan itu, Briptu JL terancam jerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. [fiq]