INILAH.COM, Jakarta - Sistem penerapan pajak ganda (double tax) menghambat laju investor asing, terutama investor Timur Tengah masuk ke pasar domestik.
Padahal, minat investor Timur Tengah terhadap instrumen syariah di Indonesia mencapai 30% dari total investor dunia. Namun langkah mereka ke Indonesia untuk memperluas ekspansi bisnisnya terhambat penerapan pajak ganda oleh Dirjen Pajak.
"Hal yang paling memberatkan bagi perkembangan bank syariah adalah pajak ganda yang diterapkan Dirjen Pajak. Soalnya penerapan pajak ganda membuat bank syariah tidak dapat berkompetisi dengan bank-bank konvensional, terutama dalam penerbitan produk-produk baru," ujar Manager Syariah Complience, Andhiko Putra Sofiarman, kepada INILAH.COM seusai acara Bank Syariah amanah, di kantor HSBC, Jakarta, Jumat (7/8).
Salah satu produk yang tidak kompetitif adalah Murabaha. Dengan Murabaha bank membeli dan menjual kembali produk dan nasabah akan membayar cicilan. Penerapan pajak ganda itu justru mengganggu proses jual-beli dalam sistem perbankan syariah.
Saat ini Asosiasi Perbankan Syariah dan Bank Indonesia (BI ) masih melakukan proses pendekatan secara intensif dengan Depertemen Keuangan untuk menghapus pajak ganda tersebut. "Sementara dari dirjen pajak sendiri belum ada tanggapan sama sekali," ujarnya.
Andhiko mengatakan dari segi pertumbuhan bank syariah sudah tumbuh 2-3 persen dari total aset perbankan di Indonesia. Hingga 2010 targetnya harus mencapai 5%. Sementara Net Performing Loan (NPL) masih berada di bawah 5 %. [cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !