Jumat, 25 Mei 2012 | 22:10 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Akhirnya MK 'Mentahkan' MA Soal Kursi
Headline
Mahfud MD - inilah.com /Agus Priatna
Oleh: Windi Widia Ningsih
web - Jumat, 7 Agustus 2009 | 16:38 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan bahwa Pasal 205 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 adalah konstitusional bersyarat (conditionally constitutional). Dengan adanya putusan itu, otomatis Putusan Mahkamah Agung (MA) menjadi mentah.

"Artinya, konstitusional sepanjang dimaknai bahwa penghitungan tahap kedua untuk penetapan perolehan kursi DPR bagi parpol peserta Pemilu dilakukan dengan cara menentukan kesetaraan 50%suara sah dari angka BPP, yaitu 50%dari angka BPP di setiap daerah pemilihan Anggota DPR," ujar Ketua MK Mahfud MD saat membacakan amar putusannya di Gedung MK, Jakarta, Jumat (7/8).

Cara kedua, sambungnya, membagikan sisa kursi pada setiap daerah pemilihan Anggota DPR kepada Partai Politik peserta Pemilu Anggota DPR. Dengan ketentuan, apabila suara sah atau sisa suara partai politik peserta Pemilu Anggota DPR mencapai sekurang-kurangnya 50% dari angka BPP, maka Partai Politik tersebut memperoleh 1 (satu) kursi.

"Apabila suara sah atau sisa suara partai politik peserta Pemilu Anggota DPR tidak mencapai sekurang-kurangnya 50% dari angka BPP dan masih terdapat sisa kursi, maka suara sah partai politik yang bersangkutan dikategorikan sebagai sisa suara yang diperhitungkan dalam penghitungan kursi tahap ketiga dan sisa suara partai politik yang bersangkutan diperhitungkan dalam penghitungan kursi tahap ketiga," paparnya.

Dengan dikabulkannya permohonan PKS, Hanura dan PPP ini, maka putusan MA yang membatalkan beberapa pasal dalam peraturan KPU No 15/2009 menjadi mentah. Namun, Mahfud menegaskan gugatan yang didaftarkan itu bukan untuk membatalkan putusan MA. [mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.