inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

PKS: Gugatan Kita Selamatkan Konstitusi

Oleh: Mevi Linawati
Sabtu, 8 Agustus 2009 | 09:14 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pasal 205 ayat 4 UU Pemilu No 10/2008 yang konstitusional bersyarat, dinilai sudah sesuai dengan keinginan PKS. Gugatan PKS atas pasal itu dinilai partai itu bukan hanya telah menyelamatkan kursi mereka di DPR, tapi juga konstitusi.

"Bagaimanapun kita senang. Apa yang kita ajukan dikabulkan oleh MK. Berarti gugatan kita tidak keliru. Kita bersyukur," ujar Anggota FPKS DPR Agus Purnomo kepada INILAH.COM, di Jakarta, Jumat (7/8).

Dikatakannya, gugatan PKS yang dilayangkan atas pasal 205 ayat 4 tidak keliru diputuskan. Hakim juga dinilai telah berlaku obyektif, sehingga mengeluarkan putusan yang bersifat konstitusional bersyarat untuk pasal itu. "Berarti kita bukan hanya menyelamatkan kursi, tapi juga selamatkan konstitusional," katanya.

Selain itu, PKS menilai putusan itu sesuai dengan implementasi dari UU yang ditafsirkan. Secara konstitusi, putusan MK tersebut disebut PKS membuat konstitusi memiliki kepastian hukum.

"Dengan putusan MK tentang pasal 25 ini berarti posisi atau kata lain posisi kita sebagai partai tengah dan menengah kursinya terselamatkan. Kursi kita aman," tandasnya. [nuz]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
1 Komentar
Hanura dan PPP juga @ Sabtu, 8 Agustus 2009 | 09:23 WIB
Lupa, memang sifat yg melekat pada diri manusia, oelh karena itu saya bantu kawan2 PKS bahwa HANURA dan PPP juga perlu disebut dalam lahirnya keputusan MK. OK?
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.