INILAH.COM, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pasal 205 ayat 4 UU Pemilu No 10/2008 yang konstitusional bersyarat, dinilai sudah sesuai dengan keinginan PKS. Gugatan PKS atas pasal itu dinilai partai itu bukan hanya telah menyelamatkan kursi mereka di DPR, tapi juga konstitusi.
"Bagaimanapun kita senang. Apa yang kita ajukan dikabulkan oleh MK. Berarti gugatan kita tidak keliru. Kita bersyukur," ujar Anggota FPKS DPR Agus Purnomo kepada INILAH.COM, di Jakarta, Jumat (7/8).
Dikatakannya, gugatan PKS yang dilayangkan atas pasal 205 ayat 4 tidak keliru diputuskan. Hakim juga dinilai telah berlaku obyektif, sehingga mengeluarkan putusan yang bersifat konstitusional bersyarat untuk pasal itu. "Berarti kita bukan hanya menyelamatkan kursi, tapi juga selamatkan konstitusional," katanya.
Selain itu, PKS menilai putusan itu sesuai dengan implementasi dari UU yang ditafsirkan. Secara konstitusi, putusan MK tersebut disebut PKS membuat konstitusi memiliki kepastian hukum.
"Dengan putusan MK tentang pasal 25 ini berarti posisi atau kata lain posisi kita sebagai partai tengah dan menengah kursinya terselamatkan. Kursi kita aman," tandasnya. [nuz]