INILAH.COM, Pekanbaru Penanganan krisis di Riau terbentur izin presiden atau belum ada revisi Peraturan Presiden (Pepres) No 71 Tahun 2006.
Hal ini diungkapkan General Manager PT PLN Wilayah Riau dan Kepri, Robert R Aritonang, di Pekanbaru, Sabtu (8/8), "Tetapi hingga saat ini proyek tersebut tak kunjung dimulai, terbentur izin presiden atau belum ada revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 71 Tahun 2006," kata Robert.
Ia mengungkapkan, Perpres tersebut berisi penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk melakukan percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan batu bara, sehingga Perpres ini jadi dasar pembangunan pembangkit 10.000 MW tahap I. "Sampai saat ini kita masih menunggu revisi Perpres No. 71/2006. Kalau sudah ditandatangani presiden kita langsung jalan. Dalam waktu dekat kita akan melakukan tender fasibility study (FS) atau studi kelayakan lokasi pembangunan," ujarnya.
Selain itu, untuk menanganinya hanya bisa diatasi jika proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berkapasitas 2x100 Megawatt (MW) di kawasan daratan Riau terlaksana dan tetap ada interkoneksi dengan PLN Sumatera. Terkait dengan rencana pembangunan PLTU 2x100 MW PLN telah mempersiapkan desain besar yang diperkirakan akan selesai pada Oktober 2009. Begitu juga dengan FS lokasi pembangunan PLTU, kemungkinan akan ditenderkan dalam waktu dekat.
"Salah satu lokasi yang jadi prioritas sebagai tempat pembangunan PLTU 2x100 MW adalah Kecamatan Tenayanraya, Pekanbaru. Dengan luas lahan yang disediakan oleh Pemko Pekanbaru sekitar 40-60 hektare," ujar Robert.
Sementara Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau Emrizal Pakis, Sabtu, menyatakan kalau Pemprov Riau telah mendesak pemerintah pusat untuk segera merevisi Perpres No. 71/2006. "Karena dalam Perpres No. 71/2006 tersebut Riau tidak termasuk dalam pembangunan PLTU tahap pertama. Namun dari hasil perjuangan kita ke pusat, akhirnya kita disetujui masuk dalam pelaksanaan pembangunan PLTU tahap pertama. Masalahnya tinggal belum masuk dalam Perpres," kata Emrizal.
Emrizal mengatakan, pembangunan PLTU Riau diperkirakan memakan waktu dua tahun. Jika pembangunan dapat dilakukan tahun ini, maka tahun 2012 PLTU tersebut sudah dapat dioperasionalkan. [*/san]