INILAH.COM, Jayapura - Ahli waris 3 korban kecelakaan pesawat Merpati yang jatuh di Pegunungan Bintang, Papua mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja. Masing-masing dari mereka mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta.
"Santunan ini diberikan langsung Kepala cabang kepada ahli waris ketiga korban di kampung halaman mereka di Oksibil hari ini," kata Kepala Bidang (Kabid) Teknik, Jasa Raharja Papua, Ricardo Lumban Gaol yang didampingi Kabid Administrasi, Budi Hartanto, serta Kabid Pelayanan, Erwin Sudrajat, saat memberikan keterangan pers, di Jayapura, Senin (10/8).
Ricardo menjelaskan, untuk korban Lukas Yahwal santunannya diberikan kepada orang tuanya yakni Basilus. Sedangkan santunan atas kematian Etmar Kalakmabin diberikan kepada istrinya yaitu Ny Priskila sebagai ahli waris, dan santunan korban Nelwan diserahkan kepada orang tuanya, Nikodemus. Masing-masing keluarga atau ahli waris korban mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 tahun 2008.
"Dalam aturan tersebut, ada ketentuan untuk jaminan perlindungan kepada penumpang pesawat udara bila terjadi musibah diberikan santunan Rp 50 Juta," ujarnya.
Ricardo memastikan akan secepatnya memberi santunan bagi para korban pesawat Merpati lainnya. Santunan yang harus dibayarkan PT Jasa Raharja sebagai santunan bagi seluruh korban mencapai Rp750 juta.
"Petugas kita sudah mendata semua korban, namun sebagian dari mereka belum melengkapi data yang diperlukan dengan alasan masih dalam suasana kedukaan," jelasnya.
Pesawat Twin Otter milik maskapai Merpati Nusantara Airlines jatuh saat dalam penerbangan dari bandara Sentani, Jayapura menuju Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua pada Minggu 2 Agustus lalu. Akibat dari kecelakaan tersebut seluruh awak dan penumpang pesawat yang berjumlah 15 orang meninggal dunia. [*/fiq]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !