Minggu, 27 Mei 2012 | 07:21 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Sidang Pencemaran Nama Baik Bapepam Ditunda
Headline
istimewa
Oleh:
web - Senin, 10 Agustus 2009 | 19:58 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Penundaan persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu disebabkan terdakwa tidak bisa hadir karena sedang bepergian ke luar kota.

Berdasarkan informasi yang didapat dari pengadilan, sidang ditunda karena Rudi sedang menjenguk ayahnya yang sakit di Sukabumi, Jawa Barat. "Tadi pengacaranya ke sini mengabarkan bahwa terdakwa sedang ke Sukabumi guna menjenguk ayahnya yang sedang sakit," kata seorang karyawan PN Jaksel yang tidak mau disebutkan namanya, Senin (10/8).

Diketahui penundaan sidang tidak dilakukan oleh majelis hakim yang diketuai Charis Mardhianto di ruangan persidangan sebagaimana prosedur hukum acara semestinya. "Tadi salah satu pengacaranya menghadap panitera, dan minta sidang ditunda," ujar karyawan itu sambil menyebutkan bahwa persidangan atas perkara Rudi akan kembali digelar pada Rabu, 19 Agustus 2009.

Rudi didakwa melanggar Pasal 310 ayat (2) KUHP, tentang pencemaran nama baik secara tertulis dengan ancaman penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Tuduhan itu selanjutnya dimuat dalam beberapa harian ibu kota dalam kurun waktu bulan September hingga November 2008. Perbuatan terdakwa itu dinilai telah merugikan kewibawaan dan kredibilitas Bapepam-LK sebagai otoritas pasar modal. "Seharusnya Ketua Bapepam menggunakan hak jawabnya di media massa untuk mengklarifikasi peryataan klien kami. Jangan asal menuduh," katanya.

Terkait dengan ketidakhadiran Rudi pada di persidangan, dia mengaku bahwa surat panggilan sidang dari pihak pengadilan baru diterimanya hari Sabtu, 8 Agustus lalu, sehingga proses persidangan terhadap kliennya tidak bisa dihadiri setelah yang bersangkutan sedang melakukan tugas perusahaan ke luar kota. [*/hid]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.