INILAH.COM, Jakarta - Penundaan persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu disebabkan terdakwa tidak bisa hadir karena sedang bepergian ke luar kota.
Berdasarkan informasi yang didapat dari pengadilan, sidang ditunda karena Rudi sedang menjenguk ayahnya yang sakit di Sukabumi, Jawa Barat. "Tadi pengacaranya ke sini mengabarkan bahwa terdakwa sedang ke Sukabumi guna menjenguk ayahnya yang sedang sakit," kata seorang karyawan PN Jaksel yang tidak mau disebutkan namanya, Senin (10/8).
Diketahui penundaan sidang tidak dilakukan oleh majelis hakim yang diketuai Charis Mardhianto di ruangan persidangan sebagaimana prosedur hukum acara semestinya. "Tadi salah satu pengacaranya menghadap panitera, dan minta sidang ditunda," ujar karyawan itu sambil menyebutkan bahwa persidangan atas perkara Rudi akan kembali digelar pada Rabu, 19 Agustus 2009.
Rudi didakwa melanggar Pasal 310 ayat (2) KUHP, tentang pencemaran nama baik secara tertulis dengan ancaman penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Tuduhan itu selanjutnya dimuat dalam beberapa harian ibu kota dalam kurun waktu bulan September hingga November 2008. Perbuatan terdakwa itu dinilai telah merugikan kewibawaan dan kredibilitas Bapepam-LK sebagai otoritas pasar modal. "Seharusnya Ketua Bapepam menggunakan hak jawabnya di media massa untuk mengklarifikasi peryataan klien kami. Jangan asal menuduh," katanya.
Terkait dengan ketidakhadiran Rudi pada di persidangan, dia mengaku bahwa surat panggilan sidang dari pihak pengadilan baru diterimanya hari Sabtu, 8 Agustus lalu, sehingga proses persidangan terhadap kliennya tidak bisa dihadiri setelah yang bersangkutan sedang melakukan tugas perusahaan ke luar kota. [*/hid]