INILAH.COM, Yangon Dunia mendadak marah setelah tokoh prodemokrasi Myanmar Aung San Suu Kyi divonis bersalah oleh pengadilan di bawah rezim junta militer. Hukumannya memang telah berubah. Namun dirasakan begitu mendadak, dari sebelumnya kurungan dan kerja paksa menjadi penambahan tahanan rumah. Ada apa di balik perubahan vonis itu?
Sejumlah tokoh dunia mengecam keras para penguasa junta militer Myanmar yang telah memvonis hukuman tahanan rumah selama 18 bulan lagi kepada Suu Kyi. Dari Washington, Presiden Barack Hussein Obama mengimbau agar Suu Kyi segera dibebaskan tanpa syarat.
Perdana Menteri Malaysia, Anifah Aman mendesak pertemuan penting dari ASEAN, di mana Myanmar adalah anggotanya. Begitu juga Indonesia menyatakan sangat kecewa melalui pernyataan juru bicara Deplu Teuku Faizasyah.
Presiden Perancis, Nicolas Sarkozy mengatakan sanksi baru harus memukul perekonomian vital Myanmar, seperti rubi dan kayu. Australia juga mendukung sanksi yang lebih berat, menyatakan kekecewaan atas tuduhan yang aneh.
Sementara Dewan Keamanan PBB hari ini bersidang guna membicarakan vonis tersebut. Sekretaris Jenderal PBB, Ban Ki-moon, sangat menyesalkan hukuman, dan mengatakan, Aung San Suu Kyi harus dibebaskan.
Utusan khusus PBB untuk Myanmar, Ibrahim Gambari, mengatakan kepada BBC bahwa pemilihan bebas dan adil di Myanmar pada 2010 tidak mungkin berlangsung tanpa Suu Kyi. "Sekretaris Jenderal telah berbicara dengan sangat jelas bahwa dia amat kecewa, bahkan sebenarnya menyayangkan vonis tersebut," kata Gambari.
Meskipun vonis sudah dijatuhkan, sebut Gambari, Ki-moon, masih mengimbau aparat berwenang di Myanmar. Mereka masih punya peluang untuk menggunakan hak istimewa eksekutif guna membebaskan Aung San Suu Kyi tanpa syarat," tambahnya.
Pembacaan vonis atas Suu Kyi sendiri memang terlihat cukup aneh saat sidang digelar di Pengadilan Penjara Insein, Yangon, Selasa (12/8). Pasalnya, hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun kurungan dan kerja paksa bagi Suu Kyi. Namun. Namun, jeda lima menit kemudian keputusan berubah.
Semua terjadi setelah adanya intervensi dari penguasa militer Myanmar Than Shwe. Tiba-tiba saja Menteri Dalam Negeri Jenderal Maung Oo memasuki ruang sidang. Dia kemudian membacakan perintah khusus dari penguasa militer. Perintah itu mengubah hukuman yang telah diputuskan menjadi penambahan penahanan rumah selama 18 bulan bagi Suu Kyi.
Pemenang Nobel perdamaian itu dinyatakan melanggar ketentuan tahanan rumah. Sebab, mengizinkan seorang pria berkewarganegaraan AS John Yettaw, 54, masuk ke rumahnya di pinggir pantai pada Mei lalu. "Terimakasih atas keputusannya," kata Syuu Kyi singkat dengan wajah sinis.
Sementara Yettaw yang mantan veteran perang AS yang berenang ke rumahnya itu dihukum tujuh tahun penjara dan kerja paksa. Sedangkan dua perempuan pembantu yang tinggal bersama Suu Kyi juga mendapat keringanan hukuman menjadi 18 bulan.
Jika putusan itu tidak terjadi, Suu Kyi akan bebas dari tahanan rumahnya tahun depan. Yakni, setelah dia menjalani 20 tahun masa hukuman tahanan rumahnya sejak jenderal pemimpin Myanmar menolak mengakui kemenangan Liga Nasional untuk Demokrasi (LND), partai yang didirikannya pada 1990.
Pengamat Myanmar untuk Amnesti Internasional Benjamin Zawacki mengatakan, vonis itu jelas merupakan usaha pemerintah untuk menghalangi Suu Kyi ikut serta di pemilu Myanmar 2010. Pemilu 2010 sendiri menjadi pemilu pertama Myanmar sejak pemilu sebelumnya dibatalkan pada 1990.
Namun, apakah memang itu alasan satu-satunya sehingga junta militer Myanmar mengeluarkan putusan menambah 18 bulan tahanan rumah atas Suu Kyi? Setidaknya cukup untuk menunjukkan ketaatan pada hukum internasional, kata Zawacki.
Para pengamat dan diplomat secara luas memang telah memperkirakan Suu Kyi akan divonis bersalah. Namun tidak ada yang menyangka jika hukuman itu akan berubah sedemikian drastisnya. Pasalnya, sebelumnya Suu Kyi diperkirakan akan mendapat vonis lima tahun.
Sehingga, walaupun dunia tetap mengecam vonis yang dijatuhkan, namun tentu menimbulkan pertanyaan: mengapa juta militer Myanmar mengurangi vonis bagi Suu Kyi dari tiga tahun ditambah kerja paksa menjadi 18 bulan tahanan rumah?
Ada spekulasi bahwa junta militer tunduk pada tekanan asing dan mengurangi hukuman penjaranya. Atau yang lebih mungkinadalah mengembalikan dia ke dalam tahanan rumah.
Lebih dari itu, pengamat politik Pusat Studi Internasional Pavin Chachavalpupong menilai putusan itu sebenarnya juga merupakan uji coba pemerintah Myanmar untuk memancing reaksi internasional. Mereka tidak tahu, apa yang harus mereka lakukan terhadap Suu Kyi, kata dia. [P1]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !