INILAH.COM, Jakarta - Rahasia negara sedianya tidak boleh sampai bocor. Para pejabat negara harus menjaga rapat rahasia negara. Namun tak sedikit justru para pejabat negaralah yang bocor, sehingga rahasia negara malah meluber ke telinga masyarakat.
"Kebocoran rahasia negara kerap dilakukan pejabat negara, terkait persaingan dan perseteruan antarelit.
Ini terjadi tidak saja terjadi di negara berkembang, melainkan juga oleh pejabat negara di Amerika Serikat," kata Menhan Juwono Sudarsono.
Hal ini disampaikan dia dalam diskusi 'RUU Rahasia Negara dan kemerdekaan pers di Indonesia' bersama para pimpinan media massa di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (13/8).
Juwono mengatakan, keberadaan rumusan UU Rahasia Negara yang kini tengah dilakukan pemerintah sangatlah berbeda kerangka waktu, subtansi dan ruang lingkupnya dengan era perang dingin pada 1950-1960-an.
Pada era keterbukaan informasi seiring dengan tumbuh kembangnya teknologi informasi, lanjut dia, sangat tidak memungkinkan adanya perlindungan kerahasiaan negara yang begitu ketat seperti pada era perang dingin.
"Jadi, meski perlindungan terhadap kerahasiaan negara dibuat begitu ketat secara hukum, tidak berarti perlindungan terhadap rahasia negara itu benar-benar bisa diterapkan secara mutlak dan absolut," ujar Juwono. [*/sss]