Senin, 28 Mei 2012 | 17:31 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Rahasia Negara Bisa Bocor di Facebook
Headline
Juwono Sudarsono - inilah.com /Raya Abdullah
Oleh:
web - Kamis, 13 Agustus 2009 | 13:12 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Memberitahu posisi bahkan isi hati kerap dilakukan facebookers maupun melalui blog. Namun bagaimana jika sang facebookers maupun bloggers adalah seorang pejabat negara? Kalau sampai rahasia negara bocor, alamat gawat!

"Semisal, bisakah pejabat dapat menjaga kerahasiaan negara melalui blog atau facebook yang dibuat dan dilangganinya. Baik melalui blog atau facebook instansi maupun blog atau facebook pribadi. Ini juga harus dipertimbangkan," kata Menhan Juwono Sudarsono.

Hal ini disampaikan dia dalam diskusi 'RUU Rahasia Negara dan kemerdekaan pers di Indonesia' bersama para pimpinan media massa di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (13/8).

Pada era keterbukaan informasi seiring dengan tumbuh kembangnya teknologi informasi, lanjut dia, sangat tidak memungkinkan adanya perlindungan kerahasiaan negara yang begitu ketat seperti pada era perang dingin.

"Meski Korea Utara dan Myanmar membatasi provider asing masuk ke negaranya, tetapi dengan jejaring teknologi informasi yang makin canggih, tak lagi mengenal batas teritori kedaulatan negara. Maka apa yang mereka kategorikan sebagai rahasia negara tetap saja bisa diakses oleh publik," ujar Juwono.

Terkait RUU Rahasia Negara dan kebebasan pers, Juwono menuturkan, tidak ada kebebasan pers yang benar-benar bebas. Sebab kebebasan itu harus bisa dipertanggungjawabkan.

"Pengertian demokrasi bukan berarti keterbukaan bisa berbuat seenak-enaknya. Tetapi semua komponen negara termasuk pers harus bisa menahan diri untuk menjalankan perannya secara lebih bertanggung jawab," kata Juwono.

Karena itu, tambah dia, masyarakat jangan terlalu takut atau khawatir dengan keberadaan RUU Rahasia Negara. Karena ruang lingkup, dimensi waktu dan subtansi yang terkandung tidak lagi berdasarkan pada era perang dingin, melainkan disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi, kultur, sosial budaya masa kini dan merujuk pada UU Kebebasan Informasi Publik.

"Semua komponen seperti masyarakat, LSM dan pers dapat turut menjaga pelaksanaan RUU Rahasia Negara hingga tidak menyimpang dari tujuan melindungi kerahasiaan negara untuk menjamin kelangsungan bangsa dan negara ini," ujar Juwono. [*/sss]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
1 Komentar
mahaga
Kamis, 13 Agustus 2009 | 13:43 WIB
rahasia nagari indak rahasia lagi. semua rakyat nagari jiran pasti hendak tau bau busut entah indahnya!
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.