INILAH.COM, Jakarta - Memberitahu posisi bahkan isi hati kerap dilakukan facebookers maupun melalui blog. Namun bagaimana jika sang facebookers maupun bloggers adalah seorang pejabat negara? Kalau sampai rahasia negara bocor, alamat gawat!
"Semisal, bisakah pejabat dapat menjaga kerahasiaan negara melalui blog atau facebook yang dibuat dan dilangganinya. Baik melalui blog atau facebook instansi maupun blog atau facebook pribadi. Ini juga harus dipertimbangkan," kata Menhan Juwono Sudarsono.
Hal ini disampaikan dia dalam diskusi 'RUU Rahasia Negara dan kemerdekaan pers di Indonesia' bersama para pimpinan media massa di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (13/8).
Pada era keterbukaan informasi seiring dengan tumbuh kembangnya teknologi informasi, lanjut dia, sangat tidak memungkinkan adanya perlindungan kerahasiaan negara yang begitu ketat seperti pada era perang dingin.
"Meski Korea Utara dan Myanmar membatasi provider asing masuk ke negaranya, tetapi dengan jejaring teknologi informasi yang makin canggih, tak lagi mengenal batas teritori kedaulatan negara. Maka apa yang mereka kategorikan sebagai rahasia negara tetap saja bisa diakses oleh publik," ujar Juwono.
Terkait RUU Rahasia Negara dan kebebasan pers, Juwono menuturkan, tidak ada kebebasan pers yang benar-benar bebas. Sebab kebebasan itu harus bisa dipertanggungjawabkan.
"Pengertian demokrasi bukan berarti keterbukaan bisa berbuat seenak-enaknya. Tetapi semua komponen negara termasuk pers harus bisa menahan diri untuk menjalankan perannya secara lebih bertanggung jawab," kata Juwono.
Karena itu, tambah dia, masyarakat jangan terlalu takut atau khawatir dengan keberadaan RUU Rahasia Negara. Karena ruang lingkup, dimensi waktu dan subtansi yang terkandung tidak lagi berdasarkan pada era perang dingin, melainkan disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi, kultur, sosial budaya masa kini dan merujuk pada UU Kebebasan Informasi Publik.
"Semua komponen seperti masyarakat, LSM dan pers dapat turut menjaga pelaksanaan RUU Rahasia Negara hingga tidak menyimpang dari tujuan melindungi kerahasiaan negara untuk menjamin kelangsungan bangsa dan negara ini," ujar Juwono. [*/sss]