INILAH.COM, Jakarta - RUU Rahasia Negara yang akan segera disahkan masih mengundang kontroversi, terutama menggangu kebebasan pers. Dewan Pers pun mendesak agar RUU Rahasia Negara direvisi dengan menghapus beberapa pasal yang berpotensi mengkriminalisasikan pers.
"RUU Rahasia Negara ini menjadi ancaman nyata bagi para profesional media. Untuk itu kami meminta agar dihapuskan beberapa pasal yang telah bertentangan dengan kebebasan pers," ujar anggota Dewan Pers Abdullah Alamudi di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (13/8).
Menurutnya, salah satu pasal yang sangat mengganggu kebebasan pers adalah pasal 49. Pasal tersebut berpotensi membredel perusahaan pers yang dianggap membocorkan rahasia negara.
"Padahal dalam Undang-uUdang pers tidak dibenarkan pihak manapun melakukan pembredelan terhadap perusahaan pers," jelasnya.
Pasal 49 dalam RUU Rahasia Negara itu pada ayat 1 berbunyi: Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana rahasia negara dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp 50 miliar dan paling banyak Rp 100 miliar.
Sedangkan pasal 2 berbunyi: Korporasi yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan sebagai korporasi di bawah pengawasan, dibekukan, atau dicabut izinnya dan dinyatakan sebagai korporasi yang terlarang. [mut/sss]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !