INILAH.COM, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menggalakkan perlindungan terhadap investor dalam menghadapi berbagai risiko berinvestasi di pasar modal.
Demikian dikatakan Direktur Utama BEI, Ito Warsito, Jakarta, Kamis (13/8). "Bapepam-LK dan BEI sedang bahas 29 butir peraturan yang terdiri atas peraturan Bapepam-LK sebanyak 13 peraturan, sembilan aturan mengenai BEI, lima aturan KPEI, dan dua aturan terkait KSEI," ujarnya.
Ito mengatakan perlindungan investor seperti kerugian yang dialami nasabah Sarijaya sebesar Rp 245 miliar perlu diambil tindakan preventif ke depan.
Menurut dia, walaupun saat ini kasus sudah ditangani di pengadilan, hal itu menjadi pelajaran berharga bagi perbaikan perlindungan nasabah di masa depan.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Lily Widjaja mengatakan, antara otoritas baik Bapepam-LK dan BEI perlu adanya satu pandangan tentang aturan perlindungan investor. "Kami menginginkan agar ada standar operasi yang meminimalkan kerugian investasi nasabah," katanya.
Kebijakan ini, menurut Lily, baik dalam mengamankan nasabah. Namun, dia mengingatkan agar setelah tercapai kesepakatan, perlu melakukan sosialisasi intensif agar nasabah mengetahui kontrak dan transaksi yang dilakukan.
Salah satu hal yang perlu untuk melindungi investor menurut Lily adalah investor area. Penggunaan fasilitas nvestor area memungkinkan nasabah mengecek transaksi yang terjadi. [hid]