inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

PKB: Putusan MK Bukti SBY Kian Teruji

Headline
Helmy Faishal Zaini
Oleh:
Kamis, 13 Agustus 2009 | 18:00 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Putusan MK yang menolak permohonan pilpres ulang yang diajukan kubu Mega Pro dan JK Win merupakan bukti SBY sudah tahan uji dalam menghadapi berbagai masalah. PKB pun memuji capres nomor urut 2 itu.

"Pak SBY layak mendapatkan apresiasi atas semua yang dilakukannya selama ini. Dan kemenangan ini menjadi bukti pak SBY kian teruji," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB, A Helmy Faishal Zaini di Jakarta, Kamis (13/8).

Menurut Helmy, PKB yang sejak awal meneken kesepakatan koalisi dengan Partai Demorat akan mengawal putusan MK sehingga pengesahan pasangan SBY-Boediono sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2009-2014 dapat segera digelar. Helmy juga meminta KPU untuk segera mengesahkan pasangan SBY-Boediono sebagai Presiden dan Wapres.

"Sebetulnya KPU sudah memutuskan kemenangan SBY pada awal pengumuman yang lalu. Tapi karena adanya gugatan dari pasangan yang lain sehingga hal itu tidak terlaksana mulus. KPU harus segera mengesahkan keputusan dari MK itu," tukasnya.

Dia pun meminta agar semua pihak menghormati putusan MK. Alasannya, putusan itu sudah melalui proses panjang dan menjadi bukti demokratisasi di Indonesia sudah berjalan dengan baik.

"Putusan itu harus dihormati semua pihak. Tentunya, MK mengambil putusan itu sudah melalui proses yang panjang dan bukti-bukti yang digunakan juga cukup kuat," ujar Helmy. [fiq]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.