inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Depdag Cabut Satu ETB Timah

Headline
Istimewa
Oleh:
Kamis, 13 Agustus 2009 | 18:10 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Departemen Perdagangan (Depdag) mencabut status satu Eksportir Terdaftar Timah batangan (ETB Timah) dan menegur lima perusahaan lainnya karena tidak melaporkan kegiatannya.

"Kami ingin agar pelaku ekspor timah jangan diperbanyak," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Depdag Diah Maulida di Jakarta, Kamis (13/8).

Depdag mencabut status ETB Timah milik PT Bangka Global Mandiri karena sejak mendapatkan ETB Timah, tidak pernah melakukan ekspor. Selain itu, perusahaan tersebut juga telah mengalihkan Kuasa Pertambangan (KP) miliknya pada perusahaan lain yaitu PTB Refined Bangka Tin.

Lima perusahaan yang mendapat teguran adalah PTB Yinchengindo Mining Industries, PTB Bangka Kudai Tin, PTB Fang Di Multindo, PTB Sumber Jaya Indah, dan PTB Sari Wiguna Bina Santosa.

Depdag telah memberikan waktu kepada lima perusahaan tersebut untuk menanggapi surat peringatan yang dikirimkan sejak 27 Juli 2009 selama 14 hari dan akan melakukan evaluasi terhadap status lima perusahaan tersebut.

Sementara itu, Depdag masih memproses permohonan ETB Timah dari satu perusahaan. "Yang sudah ada dimonitor kegiatannya, yang baru mengajukan akan dicek betul datanya. Kami mengimbau gubernur untuk lebih mempertimbangkan pemberian rekomendasinya," jelas Diah.

Menurut Diah, hal itu dilakukan menyusul rencana Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membatasi produksi timah batangan. "Kami masih melakukan rapat dengan ESDM terkait Undang-undang," tukasnya.

Diah juga mengimbau para gubernur untuk berhati-hati dan mempertimbangkan dengan serius pemberian rekomendasi status ET Timah. Hingga kini terdapat 30 perusahaan yang berstatus ETB Timah setelah satu perusahaan dicabut statusnya. Sejak Februari 2007, pemerintah melakukan pengaturan ekspor timah batangan untuk meningkatkan kualitas produk yang di ekspor.

Ekspor timah batangan hanya boleh dilakukan oleh perusahaan yang memiliki ETB Timah. Timah yang di ekspor kadarnya harus 99,85 persen dan sebelum dikapalkan harus diverifikasi. [*/cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.