INILAH.COM, Jakarta- Raksasa software Microsoft diperintah untuk menghentikan penjualan Word. Software itu sangat popular dan masuk dalam Microsoft Office.
Pengadilan Federal AS memerintahkan Microsoft Corp untuk menghentika software Word yang digunakan secara luas.
Penghentian selama dua bulan itu karena adanya tuntutan dari perusahaan kecil di Kanada, yang menuduh raksasa software itu melanggar patennya.
Pengadilan distrik Texas mengabulkan tuntutan i4i Ltd yang telah lama bertarung dengan Microsoft sejak lama. i4i Ltd meminta agar perusahaan software terbesar itu, menghentikan produk yang teknologi sedang dalam kasus.
Paten yang menjadi permasalahan adalah penggunaan XML atau extensible markup language pada Word versi 2003 dan 2007.
Injungsi yang berlaku selama 60 hari itu kemungkinan tidak akan mengganggu Microsoft. Analis menyebut raksasa software itu bisa dengan mudah menyesuaikan programnya agar memenuhi keputusan pengadilan atau melakukan perdamaian dengan i4i.
Versi baru Word yang tidak memasukkan paten teknologi yang menjadi pertentangan akan mulai dijual pada tahun depan pada Office 2010.[ito]