inovasi portal berita
Jumat, 10 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Kedaulatan Hukum

Headline
Oleh: Rocky Gerung
Jumat, 14 Agustus 2009 | 08:18 WIB
MAHKAMAH Konstitusi telah menetapkan bahwa Pilpres 2009 adalah sah. MK telah menolak dalil kubu Megawati dan Jusuf Kalla tentang kecurangan pemilu. Itu berarti Pemilu 2009 dimenangkan oleh SBY-Boediono. Megawati mengaku memahami keputusan itu, kendati tidak puas.

Kita memang sedang membiasakan diri menerima keputusan hukum sebagai penentu terakhir konflik politik. Itu berarti demokrasi telah memasuki tahap penghormatan pada prosedur kelembagaan. Sangat mungkin substansi keadilan masih kurang tersentuh MK, namun tetap penerimaan akhir terhadap putusan prosedural Mahkamah harus kita terima. Artinya, itulah keadilan hukum maksimal yang dapat disediakan sistem demokrasi.

Dengan penerimaan itu kita sekaligus melembagakan konflik politik dalam kebudayaan demokrasi. Pengalaman ini adalah penting karena demokrasi memang hanya dapat tumbuh dalam kondisi penghargaan terhadap kedaulatan hukum. Pertanda utama dari kedaulatan hukum adalah bahwa kita memahami pertimbangan MK dan menganggapnya sebagai jalan keluar maksimal yang dapat ditempuh untuk menghasilkan kepastian hukum bagi kasus yang diperselisihkan.
Yang agak 'ganjil' adalah 'keterangan' Ketua MK Mahfud MD yang menganggap KPU kurang profesional. Tentu saja keterangan semacam ini justru bertentangan dengan keputusan MK yang menolak dalil pihak Pemohon yang justru bertumpu pada pandangan bahwa KPU tidak profesional sehingga mengakibatkan 'kecurangan' dalam penyelenggaraan Pilpres.
Memang komentar Ketua MK itu bukan bagian dari keputusan MK, tetapi komentar itu sendiri sudah mengkonfirmasi pandangan publik bahwa KPU memang tidak kompeten dalam menjalankan tugasnya.
Di sini kita melihat bahwa sebetulnya MK memahami berbagai kesalahan KPU, tetapi legalitas Pilpres tidak dapat dibatalkan karenanya.
Ambiguitas inilah yang seharusnya menjadi catatan bagi publik politik. Pertama, MK konstitusi telah berkomentar melampaui wilayah otoritasnya, yaitu bahwa sebagai penjaga konstitusi MK seharusnya menahan diri mengomentari kinerja KPU. Ucapan MK terasa sekadar ingin melayani opini publik, sementara MK secara formal justru membenarkan hasil perhitungan suara KPU. Ambiguitas ini mencampurkan keputusan hukum MK dengan opini politik ketua MK.
Kedua, mungkin juga MK ingin memberi putusan bersifat korektif kepada KPU, namun dalil dan pembuktian hukum pihak pemohon (kubu Mega dan JK) tidak cukup kuat disusun. Karena itu MK secara juridis harus menolak permohonan kubu Mega dan JK, tetapi dengan meninggalkan sugesti pada publik bahwa KPU memang bersalah.
Sekali lagi, kita perlu membaca ambiguitas itu sebagai kesulitan kita semua dalam menentukan legalitas dan legitimitas Pilpres 2009. Jadi, keputusan MK yang menolak gugatan sengketa pilpres itu, tapi sambil menyalahkan KPU, adalah cermin dari kondisi demokrasi kita yang sedang berupaya mencari format adaptif antara kedaulatan hukum dan realitas politik.
Pada tingkat kedaulatan hukum, keputusan MK itu seharusnya sudah 'bersih' dari sentimen-sentimen politis karena faktor politik seharusnya sudah dipertimbangkan dalam efisiensi putusan. Jadi, tambahan 'keterangan' oleh ketua MK di luar konstruksi keputusan hukum yang secara formil diucapkan di dalam persidangan, justru memberi nuansa adanya dissenting opinion.
Memang Mahkamah Konstitusi kita baru mulai mencari suatu kultur juridis yang elegan yang akan mendasari etos kerja hakim konstitusi. Kultur itu harus secara otonom menimbulkan kebanggaan lembaga dan kepercayaan diri para hakim.
Praktek konferensi pers MK atau komentar hakim konstitusi pada pers seharusnya secara otonom memperlihatkan paham kedaulatan hukum sebagai pilar Mahkamah. Itu berarti pengetahuan dan kematangan sikap akan terus dituntut dari para hakim konstitusi. Mempertimbangkan berbagai variabel sosio-politik dan merumuskannya dalam putusan Mahkamah adalah latihan mental dan intelektual yang berat bagi MK.
Tetapi memang hanya itulah caranya untuk tiba pada kompetensi juridis Mahkamah untuk menghasilkan putusan yang koheren secara legal dan adil secara substansial.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa pemilu adalah sah dan karena itu pemenang pemilu adalah SBY-Boediono. Kita wajib menerima itu sebagai putusan legal kendati mungkin tidak substansial dari sisi keadilan. Tetapi begitulah demokrasi bertumbuh. Dari kasus-kasus kongkrit itu kita sekaligus menumbuhkan suatu etos juridis dalam kehidupan politik kita.
Artinya, dengan menghormati kedaulatan hukum, kita memelihara demokrasi sambil menunggu evaluasi publik lima tahun mendatang. Begitulah caranya kita memperbaiki mutu politik kita. [L1]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.