INILAH.COM, Jakarta - Pansus RUU Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden merasa kecewa atas sikap KPU yang balik menyalahkan DPR terkait penyelenggaraan pesta demokrasi yang dinilai gagal. KPU seharusnya tidak berhak menuduh DPR tak profesional.
"Kami sangat kecewa pada KPU. KPU tidak berhak menilai undang-undang dirancang profesional atau tidak," kata Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Andi Yuliani Paris kepada INILAH.COM di Jakarta, Sabtu (14/8).
Menurut anggota Komisi II dari FPAN ini, KPU tak punya dasar kuat untuk menuding lembaga legislatif. Apalagi setiap pembuatan undang-undang tidak diputuskan seenaknya.
"Kalau KPU mengatakan tidak profesional ukurannya apa? Apa karena banyak diuji materi oleh MK? Undang-undang yang lalu dinamika politiknya tidak seperti sekarang, dimana pada waktu itu menjadi politisi belum dirasakan menjadi bagian yang penting," paparnya.
KPU, lanjut Andi, harus ingat bahwa undang-undang dibuat bukan oleh satu orang, melainkan disetujui dalam rapat paripurna yang dihadiri seluruh anggota dewan. Karena itu, dia menolak jika munculnya kesalahan atau sengketa pileg atau pilpres merupakan buntut kesalahan DPR.
"Seharusnya sama-sama introspeksi saja. Bukan menyalahkan orang lain," tandasnya.
Sebelumnya, KPU menuding DPR yang membuat UU No 10/2008 tentang Pemilu bermasalah. KPU menganggap sengketa yang muncul karena DPR tidak membuat undang-undang secara jelas dan profesional. [ikl/fiq]