INILAH.COM, Jakarta - Proses pilpres hampir usai, penetapan capres dan cawapres terpilih pun akan segera digelar KPU pada 18 Agustus mendatang. Namun kali ini, SBY tidak akan diundang. Lho?
"Kita memilih tanggal 18, karena Senin libur jadi kita memilih waktu hari kerja. Tanggal 18 sudah pasti dan kita sudah sebarkan undangan ke Ketua KPUD," kata anggota KPU Andi Nurpati di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu (15/8).
Andi menjelaskan, KPU akan mengundang Bawaslu, Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPD, Ketua MA, dan Ketua MK dalam rapat pleno terbuka tentang penetapan dan pengesahan capres-cawapres. Namun, pihaknya berencana tidak akan mengundang pasangan capres-cawapres, baik nomor urut 1, 2 atau 3.
Selain tak mengundang kandidat peserta pilpres, KPU juga berencana tidak akan mengundang Presiden SBY pada acara yang akan dimulai pukul 10.00 WIB di Gedung KPU itu.
"Ada 2 unsur yang masih kita pertimbangkan, karena tidak wajib dihadirkan. Karenanya kita tak hadirkan Presiden, tapi nanti akan disampaikan pada hari yang sama. Begitu juga dengan pasangan yang lain," ujarnya.
Menurut Andi, ketentuan undang-undang menyebutkan dalam penetapan dan pengesahan capres-cawapres, KPU tidak wajib menghadirkan presiden dan pasangan capres-cawapres. Namun ketentuan undang-undang juga menyatakan keputusan KPU harus diserahkan pada Presiden, MK, MA dan capres-cawapres pada hari yang sama. [win/fiq]