INILAH.COM, Jakarta - Pernyataan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary yang menyebut tak ada yang bisa memaksa anggota KPU mengundurkan diri dinilai kurang pantas. Pernyataan itu seperti anak yang rapornya penuh angka merah, namun minta naik kelas.
"Analoginya, jika seorang anak murid mendapatkan rapor dengan angka merah yang banyak, apakah dia pantas dilanjutkan untuk naik kelas?" kata Wakil Bendahara Umum DPP Partai Golkar, Poempida Hidayatulloh dalam pesan singkatnya kepada INILAH.COM di Jakarta, Minggu (16/8).
Menurut Poempida, pernyataan KPU mungkin memang ada benarnya karena ketentuan undang-undang tidak mengatur mekanisme untuk itu. Namun, KPU harus ingat bahwa putusan MK juga menyatakan KPU bersikap tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.
"Pernyataan Ketua KPU yang menyatakan bahwa tidak ada yang bisa memaksa Anggota KPU mengundurkan diri memang benar. Namun demikian, jika Mahkamah Konstitusi telah memberikan stempel konstitusional bahwa KPU telah melaksanakan tugasnya dengan tidak profesonal, juga memberikan makna yang sangat dalam," jelas Poempida.
Poempida pun menyayangkan pernyataan Hafiz yang dinilainya kurang pantas. "Hanya orang-orang yang punya hati dan berpikiran dewasa yang paham dan akan mengerti makna stempel seperti itu," tandasnya. [fiq]