INILAH.COM, Jakarta - Desakan mundur tidak hanya dilakukan kepada para komisioner KPU. Melainkan merevisi UU No 22/ 2007 tentang Pemilu. PKS pun setuju UU tersebut direvisi.
"Revisi pemilu perlu, memang perlu ada revisi. Terutama revisi UU paket bidang politik, pemilu. Sebab rekruitmen KPU harus dilakukan minimal dua tahun sebelum pelaksana pemilu," tutur Ketua DPP PKS Mahfudz Shiddiq kepada INILAH.COM di Jakarta, Minggu (16/8).
Rekruitmen komisioer KPU yang dilakukan kemarin, tuturnya, sudah sangat mepet waktunya. Sehingga wajar jika produk yang dihasilkannya memiliki banyak tafsir dari pelaksanaannya. Karena mepet jadi terkesan seperti kejar tayang.
"Seperti berbagai tafsiran UU yang dijabarkan dalam peraturan KPU," ujar Mahfudz yang juga Ketua FPKS ini.
Ia mengatakan, kajian-kajian dan evaluasi terhadap UU pemilu sebaiknya dilakukan jauh-jauh hari. Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir berbagai kemungkinan multitafsir seperti yang berkembang sekarang ini.
Desakan untuk merevisi UU pemilu merupakan upaya atau pintu masuk untuk melakukan pergantian para komisioner KPU. Menangga[i hal tersebut, Mahfudz menolaknya. "Yang penting pemerintah dan DPR harus menyiapkan pengaturan KPU yang lebih, yakni pemilu dan mekanisme rekruitmen KPU," pungkas Mahfudz. [jib]