inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

PKS Setuju UU Pemilu Direvisi

Headline
Mahfudz Shiddiq
Oleh: Djibril Muhammad
Minggu, 16 Agustus 2009 | 12:46 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Desakan mundur tidak hanya dilakukan kepada para komisioner KPU. Melainkan merevisi UU No 22/ 2007 tentang Pemilu. PKS pun setuju UU tersebut direvisi.

"Revisi pemilu perlu, memang perlu ada revisi. Terutama revisi UU paket bidang politik, pemilu. Sebab rekruitmen KPU harus dilakukan minimal dua tahun sebelum pelaksana pemilu," tutur Ketua DPP PKS Mahfudz Shiddiq kepada INILAH.COM di Jakarta, Minggu (16/8).

Rekruitmen komisioer KPU yang dilakukan kemarin, tuturnya, sudah sangat mepet waktunya. Sehingga wajar jika produk yang dihasilkannya memiliki banyak tafsir dari pelaksanaannya. Karena mepet jadi terkesan seperti kejar tayang.

"Seperti berbagai tafsiran UU yang dijabarkan dalam peraturan KPU," ujar Mahfudz yang juga Ketua FPKS ini.

Ia mengatakan, kajian-kajian dan evaluasi terhadap UU pemilu sebaiknya dilakukan jauh-jauh hari. Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir berbagai kemungkinan multitafsir seperti yang berkembang sekarang ini.

Desakan untuk merevisi UU pemilu merupakan upaya atau pintu masuk untuk melakukan pergantian para komisioner KPU. Menangga[i hal tersebut, Mahfudz menolaknya. "Yang penting pemerintah dan DPR harus menyiapkan pengaturan KPU yang lebih, yakni pemilu dan mekanisme rekruitmen KPU," pungkas Mahfudz. [jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.