Senin, 28 Mei 2012 | 17:34 WIB
Follow Us: Facebook twitter
PKS Setuju UU Pemilu Direvisi
Headline
Mahfudz Shiddiq
Oleh: Djibril Muhammad
web - Minggu, 16 Agustus 2009 | 12:46 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Desakan mundur tidak hanya dilakukan kepada para komisioner KPU. Melainkan merevisi UU No 22/ 2007 tentang Pemilu. PKS pun setuju UU tersebut direvisi.

"Revisi pemilu perlu, memang perlu ada revisi. Terutama revisi UU paket bidang politik, pemilu. Sebab rekruitmen KPU harus dilakukan minimal dua tahun sebelum pelaksana pemilu," tutur Ketua DPP PKS Mahfudz Shiddiq kepada INILAH.COM di Jakarta, Minggu (16/8).

Rekruitmen komisioer KPU yang dilakukan kemarin, tuturnya, sudah sangat mepet waktunya. Sehingga wajar jika produk yang dihasilkannya memiliki banyak tafsir dari pelaksanaannya. Karena mepet jadi terkesan seperti kejar tayang.

"Seperti berbagai tafsiran UU yang dijabarkan dalam peraturan KPU," ujar Mahfudz yang juga Ketua FPKS ini.

Ia mengatakan, kajian-kajian dan evaluasi terhadap UU pemilu sebaiknya dilakukan jauh-jauh hari. Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir berbagai kemungkinan multitafsir seperti yang berkembang sekarang ini.

Desakan untuk merevisi UU pemilu merupakan upaya atau pintu masuk untuk melakukan pergantian para komisioner KPU. Menangga[i hal tersebut, Mahfudz menolaknya. "Yang penting pemerintah dan DPR harus menyiapkan pengaturan KPU yang lebih, yakni pemilu dan mekanisme rekruitmen KPU," pungkas Mahfudz. [jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.