inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Syik! 50% Pajak Rokok Untuk Kesehatan

Headline
Harry Azhar Aziz
Oleh: Mosi Retnani Fajarwati
Selasa, 18 Agustus 2009 | 11:03 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Pemerintah akan menggunakan minimual 50% dari hasil pajak rokok dialokasikan sebagai dana untuk pelayanan kesehatan masyarakat.

Hal itu dikatakan Ketua Pansus RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Harry Azhar Aziz dalam Sidang Paripurna DPR, Selasa (18/8). "Tarif pajak rokok yang disepakati adalah 10% dari cukai rokok dan hasil penerimaan pajak rokok sebesar 70% digunakan untuk kabupaten kota dan 30% untuk provinsi," katanya sambil menambahkan pajak tersebut diberlakukan untuk meningkatkan sumber pendapatan asli daerah.

Pajak rokok yang menjadi bagian dari rancangan undang-undang pajak daerah dan retribusi daerah (RUU PDRD) berdasarkan cukai yang ditetapkan pemerintah terhadap rokok.

Selain itu, alokasi dana tersebut juga akan digunakan untuk mendanai penegakan hukum oleh aparat berwenang. Pajak rokok tersebut baru berlaku 1 juni 2014. [mre/hid]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.