INILAH.COM, Jakarta - Pemerintah akan menggunakan minimual 50% dari hasil pajak rokok dialokasikan sebagai dana untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
Hal itu dikatakan Ketua Pansus RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Harry Azhar Aziz dalam Sidang Paripurna DPR, Selasa (18/8). "Tarif pajak rokok yang disepakati adalah 10% dari cukai rokok dan hasil penerimaan pajak rokok sebesar 70% digunakan untuk kabupaten kota dan 30% untuk provinsi," katanya sambil menambahkan pajak tersebut diberlakukan untuk meningkatkan sumber pendapatan asli daerah.
Pajak rokok yang menjadi bagian dari rancangan undang-undang pajak daerah dan retribusi daerah (RUU PDRD) berdasarkan cukai yang ditetapkan pemerintah terhadap rokok.
Selain itu, alokasi dana tersebut juga akan digunakan untuk mendanai penegakan hukum oleh aparat berwenang. Pajak rokok tersebut baru berlaku 1 juni 2014. [mre/hid]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !