Minggu, 27 Mei 2012 | 07:27 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Syik! 50% Pajak Rokok Untuk Kesehatan
Headline
Harry Azhar Aziz
Oleh: Mosi Retnani Fajarwati
web - Selasa, 18 Agustus 2009 | 11:03 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Pemerintah akan menggunakan minimual 50% dari hasil pajak rokok dialokasikan sebagai dana untuk pelayanan kesehatan masyarakat.

Hal itu dikatakan Ketua Pansus RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Harry Azhar Aziz dalam Sidang Paripurna DPR, Selasa (18/8). "Tarif pajak rokok yang disepakati adalah 10% dari cukai rokok dan hasil penerimaan pajak rokok sebesar 70% digunakan untuk kabupaten kota dan 30% untuk provinsi," katanya sambil menambahkan pajak tersebut diberlakukan untuk meningkatkan sumber pendapatan asli daerah.

Pajak rokok yang menjadi bagian dari rancangan undang-undang pajak daerah dan retribusi daerah (RUU PDRD) berdasarkan cukai yang ditetapkan pemerintah terhadap rokok.

Selain itu, alokasi dana tersebut juga akan digunakan untuk mendanai penegakan hukum oleh aparat berwenang. Pajak rokok tersebut baru berlaku 1 juni 2014. [mre/hid]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.