INILAH.COM, Jakarta - Pasangan SBY-Boediono telah sah ditetapkan sebagai pasangan presiden dan wapres terpilih. KPU pun akan menyerahkan laporan penetapan hasil Pilpres 2009 itu ke Istana.
"Jam 20.00 nanti kita mau menyerahkan laporan ke istana, tapi ke presiden bukan ke capres," kata anggota KPU I Gusti Putu Artha, di gedung KPU, Jakarta, Selasa (18/8).
Dalam pasal 160 ayat 2 UU No 42/2008 tentang pilpres menyebutkan, hasil penetapan capres-cawapres terpilih harus langsung dilaporkan. Laporan itu diserahkan pada MPR, DPR, DPD, MA, MK, Presiden, partai politik atau partai gabungan yang mengusung pasangan calon dan pasangan capres-cawapres dihari yang sama dengan penetapan.
Setelah dari Istana Merdeka, KPU akan pergi ke Cisarua guna memplenokan penghitungan kursi tahap III. Pleno tersebut dilakukan secara tertutup.
Senada dengan Putu, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menyatakan, dalam pleno tersebut KPU hanya akan mengundang pakar-pakar yang memahami tentang pemilu guna menindak lanjuti terkait putusan MA dan MK. Baru saat penetapan kursi dan caleg terpilih KPU akan mengundang MA, MK dan Bawaslu.
"Kita memang harus mengundang MA, MK, Bawaslu (pada penetapan caleg). Kalau yang 2 hari ini hanya internal KPU saja," ujarnya. Sebelumnya Hafiz mengatakan akan mengumumkan kursi dan caleg terpilih pada 21 Agustus 2009.
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !