inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Dosen Pendukung Protap Divonis 42 Bulan

Oleh:
Kamis, 20 Agustus 2009 | 13:35 WIB
INILAH.COM, Medan - Dosen Universitas Negeri Medan Poltak Simanjuntak, 54, divonis tiga tahun enam bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dia divois bersalah atas dakwaan terlibat unjuk rasa anarkis yang menyebabkan Ketua DPRD Sumut Abdul Aziz Angkat tewas pada Februari lalu.

Majelis hakim yang diketuai Kusnoto menyatakan Poltak Simanjuntak bersalah dan melanggar Pasal 146 KUHP. Dalam putusannya Kusnoto menyatakan, keikutsertaan terdakwa dalam unjuk rasa anarkis yang merusak citra demokrasi itu menjadi faktor yang memberatkan.

Selain itu, keikutsertaan terdakwa juga dianggap merusak citra Unimed sebagai sebuah lembaga pendidikan. Sedangkan faktor yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya, belum pernah dihukum dan bersikap baik selama persidangan.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Randi Hamonangan Tambunan, SH yang menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Dosen Fakultas Teknik Unimed itu dijerat Pasal 146 KUHP tentang pembubaran sidang yang dilakukan lembaga negara junto Pasal 55 ayat (1) KUHP mengenai keikutsertaan dalam suatu tindak pidana. Terhadap putusan majelis hakim PN Medan tersebut, JPU dan kuasa hukum Poltak Simanjuntak mengajukan banding.

Kuasa hukum terdakwa, Luhut Napitupulu menyatakan, upaya banding ditempuh karena materi pertimbangan hakim tidak tepat. "Secepatnya, materi banding akan kami persiapkan," katanya.

Pada 3 Februari 2009 ribuan massa pendukung pembentukan Protap berunjuk rasa di gedung DPRD Sumut. Dalam aksi itu, Ketua DPRD Sumut Abdul Aziz Angkat meninggal dunia akibat dikeroyok massa. [*/nuz]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.