inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Kenaikan Cukai Tembakau Ikuti Laju Inflasi

Headline
Anwar Supriadi
Oleh: Mosi Retnani Fajarwati
Kamis, 20 Agustus 2009 | 14:34 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai menyatakan, kenaikan cukai hasil tembakau sebesar 5-10% berdasarkan laju inflasi. Pihaknya juga akan menindak tegas pemalsu cukai rokok karena merugikan negara.

Menurut Dirjen Bea Cukai Anwar Supriadi, kenaikan cukai sebesar 5-10 % adalah bagian dari peningkatan penerimaan negara. "Selain itu, ada intensifikasi dan law inforcement, yang ilegal-ilegal ditertibkan," ujarnya ketika ditemui di Gedung DPR, Kamis (20/8).

Anwar menjelaskan, kenaikan tarif rokok merupakan usulan yang disesuaikan dengan laju inflasi. "Kenaikan ini kan juga tiap tahun," ujarnya.

Selain itu, Anwar menuturkan, kenaikan dilakukan untuk memenuhi target penerimaan. "Konsekuensinya kan harus dengan tarif itu, kan pemakai rokok itu nantinya akan menurun, supaya untuk kesehatan," ujarnya. [mre/hid]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.