INILAH.COM, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai menyatakan, kenaikan cukai hasil tembakau sebesar 5-10% berdasarkan laju inflasi. Pihaknya juga akan menindak tegas pemalsu cukai rokok karena merugikan negara.
Menurut Dirjen Bea Cukai Anwar Supriadi, kenaikan cukai sebesar 5-10 % adalah bagian dari peningkatan penerimaan negara. "Selain itu, ada intensifikasi dan law inforcement, yang ilegal-ilegal ditertibkan," ujarnya ketika ditemui di Gedung DPR, Kamis (20/8).
Anwar menjelaskan, kenaikan tarif rokok merupakan usulan yang disesuaikan dengan laju inflasi. "Kenaikan ini kan juga tiap tahun," ujarnya.
Selain itu, Anwar menuturkan, kenaikan dilakukan untuk memenuhi target penerimaan. "Konsekuensinya kan harus dengan tarif itu, kan pemakai rokok itu nantinya akan menurun, supaya untuk kesehatan," ujarnya. [mre/hid]