Minggu, 27 Mei 2012 | 07:31 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Kenaikan Cukai Tembakau Ikuti Laju Inflasi
Headline
Anwar Supriadi
Oleh: Mosi Retnani Fajarwati
web - Kamis, 20 Agustus 2009 | 14:34 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai menyatakan, kenaikan cukai hasil tembakau sebesar 5-10% berdasarkan laju inflasi. Pihaknya juga akan menindak tegas pemalsu cukai rokok karena merugikan negara.

Menurut Dirjen Bea Cukai Anwar Supriadi, kenaikan cukai sebesar 5-10 % adalah bagian dari peningkatan penerimaan negara. "Selain itu, ada intensifikasi dan law inforcement, yang ilegal-ilegal ditertibkan," ujarnya ketika ditemui di Gedung DPR, Kamis (20/8).

Anwar menjelaskan, kenaikan tarif rokok merupakan usulan yang disesuaikan dengan laju inflasi. "Kenaikan ini kan juga tiap tahun," ujarnya.

Selain itu, Anwar menuturkan, kenaikan dilakukan untuk memenuhi target penerimaan. "Konsekuensinya kan harus dengan tarif itu, kan pemakai rokok itu nantinya akan menurun, supaya untuk kesehatan," ujarnya. [mre/hid]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.