INILAH.COM, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merombak 14 pejabat eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Perombakan eselon II di Ditjen BC dan beberapa Ditjen lainnya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 479/KMK.01/UP.11/2007 tanggal 3 Desember 2007 dan KMK Nomor 37/KMK.01/UP.11/2008 tanggal 21 Februari 2008.
Lampiran dua KMK yang diperoleh di Jakarta, Rabu menyebutkan, terdapat 19 pejabat eselon II yang menempati pos baru yang terdiri 14 di Ditjen BC, dua di Ditjen Kekayaan Negara, dua di Ditjen Perimbangan Keuangan, dan dua di Badan Kebijakan Fiskal (BKF).
Pejabat baru di Ditjen BC adalah Agung Kuswandono (Pj Direktur Teknis Kepabeanan), Jusuf Indarto (Direktur Penindakan dan Penyidikan), Susiwijono (Tenaga Pengkaji bidang Pengembangan Kapasitas dan Kinerja Organisasi), Iswan Ramdana (Kakanwil DJBC NAD Banda Aceh), Achmad Riyadi (Kakanwil BC Sumut Medan), dan Nasar Salim (Pj Kakanwil BC Khusus Kepri Tanjung Balai Karimun).
Pejabat lainnya Nofrial (Kepala Kantor Pelayanan Utama/KPU BcB Tipe B Batam), Bachtiar (Pj Kakanwil BCB Banten Serang), Heru Santoso (Kakanwil BC Jakarta), Kushari Suprianto (Pj Kakanwil KPU BC Tipe A Priok Jakarta), Ismartono (Kakanwil BC Jateng dan DIY di Semarang), Nasir Adenan (Kakanwil BC Kalimantan Bagian Timur Balikpapan), Teguh Indrayana (Kakanwil BC Sulawesi Makassar), dan Ariohadi (Pj Kakanwil Maluku Papua dan Irjabar di Ambon).
Pejabat lainnya Sunaryo (Kakanwil VI Ditjen Kekayaan Negara Serang), Heru Subiyantoro (Sekretaris Ditjen Perimbangan Keuangan), Yusrizal Ilyas (Direktur Evaluasi Pendanaan dan Informasi Keuangan Daerah), Joko Wiyono (Kapus Kebijakan Pendapatan Negara di BKF, dan Salip (Pj Kapus Kebijakan Ekonomi dan Keuangan).
Menkeu dalam sambutan pelantikannya mengatakan bahwa tugas Depkeu bukan semakin ringan tapi semakin berat di tengah perubahan baik internal maupun eksternal.
Perubahan itu selain menuntut adanya kemampuan pejabat juga menuntut perubahan sikap dari pejabat baru.
"Saya yakin mereka yang ada di sini adalah pejabat yang mampu melaksanakan tugas dan mampu berubah, kalau tidak, silahkan keluar dari barisan," kata Menkeu. [*/L1]