inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Polisi Awasi Ceramah Langgar Hak Sipil

Oleh: Mevi Linawati
Minggu, 23 Agustus 2009 | 10:10 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Tindakan kepolisian yang mengawasi ceramah keagamaan dianggap melanggar kebebasan hak warga sipil. Pasalnya, kehidupan beragama tidak ada hubungannya dengan masalah kekuasaan.

"Saya kira itu melanggar kebebasan sipil, karena kehidupan beragama adalah kegiatan komunitas tertentu yang tidak ada hubungannya dengan masalah kekuasaan," ujar sosiolog Universitas Indonesia Thamrin Amal Tomagola kepada INILAH.COM, Jakarta, Minggu (23/8).

Menurut Thamrin yang lebih penting adalah bagaimana kepolisian mengawasi kegiatan yang menimbulkan bentrok atau kekerasan. Seperti kegiatan penyerangan- penyerangan terhadap umat ahmadiyah.

"Kalau seperti ini diawasi saya kira juga mengikuti gaya pimpinan Bush (George W Bush, Presiden USA), yang melarang kegiatan beragama dan adanya penyadapan telepon. Jangan mengikuti hal itu," ujarnya.

Selain itu, lanjut Thamrin, kegiatan ini sebaiknya tidak dilakukan karena akan menimbulkan rasa yang tidak aman, artinya kita kembali lagi ke masa lampau. Kemudian juga akan membuat kecut hati orang Islam yang mau menyebarkan agama secara damai.

Tindakan kontradiktif ini, menurut Thamrin akan membuat orang yang pada awalnya akan menyebarkan kegiatan agama dengan cara dakwah akan menggunakan jalur jalur kekerasan. Karena jaur dakawah mulai dibatasi keberadaannya. "Mungkin karena pemerintah yang malas berpikir atau apa," katanya. [bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.