INILAH.COM, Kupang - Meski telah menjadi anggota DPRD Sikka, NTT, terpilih, namun langkah Marselus Isak menduduki kursi dewan tak berjalan mulus. Pelantikan politisi PD sebagai anggota dewan ini gagal gara-gara tersandung dugaan ijazah palsu alias ipal.
"Hari ini DPRD Sikka sudah dilantik. Proses pelantikan berlangsung aman walaupun ada gejolak sedikit dalam sidang paripurna, tetapi ada satu anggota DPRD terpilih yang tidak dilantik," kata Ketua KPU Sikka, Albert Ben Bao, Senin (24/8).
Dituturkan dia, pelantikan dilakukan terhadap 29 orang lainnya yang menjadi anggota DPRD Sikka periode 2009-2014. Sedangkan pelantikan terhadap Isak yang terganjal masalah administrasi, KPU akan menggelar rapat pleno pada Jumat 28 Agustus mendatang untuk membahas dan memutuskan nasib Isak karena masalahnya cukup kompleks.
"KPU akan berkonsultasi dengan semua pihak terkait, terutama Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) NTT untuk memperoleh penjelasan mengenai masalah ijazah Isak," ujar Albert.
Sementara Kasubdin Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Dinas PPO NTT Marthen Dira Tome mengaku tidak mengetahui asal usul ijazah atau surat keterangan tanda lulus yang dimiliki Isak. Isak adalah peserta ujian paket C pada tahun 2008 tetapi tidak lulus. "Saya tidak tahu asal usul keterangan lulus yang ada di tangan Marselus Isak," katanya.
Data yang diperoleh menunjukkan Isak menggunakan keterangan hasil ujian nasional paket C setara SMA yang dikeluarkan Yayasan Purnama Kasih dan disahkan oleh Kasubdin PLS Kota Kupang, Petrus Manuk. Surat keterangan hasil ujian itu dengan nomor:149/YASPURKA/IX/2008, tertanggal 2 September 2008.
Marthen mengaku tidak mengetahui persis alasan yang menjadi dasar dikeluarkannya surat keterangan tersebut karena dalam ujian paket C tahap pertama yang diselenggarakan pada 24-27 Juni, Isak dinyatakan tidak lulus. [*/sss]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !