INILAH.COM, Sukabumi - Direktur Jendral Bea Cukai Anwar Supriyadi, Senin, diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Jawa Barat, terkait penggunaan tanah milik PT KA oleh pihak swasta pada 1994.
Mantan Direktur Utama Perum KA itu diperiksa di ruangan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari, Indra Bangsawan SH pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Pemanggilan Supriyadi yang juga mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu dilakukan karena Kejari Kota Sukabumi menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak swasta dalam menggunakan lahan milik PT KA sebelum 1998 masih berstatus Perum KA.
Dalam nota kerja sama tersebut, pihak swasta telah melanggar pasal-pasal yang telah ditentukan, sehingga merugikan negara dalam hal ini PT KA, dengan menyewakan lahan milik PT KA itu sebagai tempat pertokoan.
"Kami mengundang beliau (Anwar) untuk mengumpulkan data dan dokumen terkait penggunaan lahan milik PT KA di Jalan Lettu Bakrie-Pasundan oleh pihak swasta pada tahun 1994 lalu. Pendalaman kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat," kata Kepala Kejari, Wirzal Yanuar SH.
Menurut dia, pemanggilan Anwar bukan sebagai saksi atau pun tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenangnya soal penggunaan tanah milik PT KA oleh pihak swasta, tetapi hanya untuk mengklarifikasi saja.
Wirzal mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara pasti indikasi pelanggarannya karena saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan kasus tersebut.
"Saat ini kami terus mengumpulkan data dan dokumen dengan meminta keterangan beberapa orang, termasuk kontraktornya sehingga jelas pelanggarannya dimana. Sudah 10 orang yang kami minta keterangannya mengenai kasus ini," tuturnya seraya menambahkan pihaknya juga akan meminta keterangan petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) soal sertifikat tanah tersebut.
Usai dimintai keterangannya oleh petugas Kejari, Anwar Supriyadi dengan singkat mengatakan, kedatangannya ke Kejari Kota Sukabumi untuk koordinasi. [*/cms]