INILAH.COM, Jakarta - Pengajuan draft UU pasar modal tentang adanya pemisahan antara Manager Investasi (MI) dan sekuritas untuk menghindari sekuritas tanpa memiliki modal cukup.
Demikian diungkapkan, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Ito Warsito, di kantor BEI, Jakarta, Selasa (25/8). "Konsekuensi dari sebuah perusahaan kalau dia kelola dana orang lain harus memiliki modal dong, kalau dia hanya memiliki modal Rp 10 miliar dan kelola dana orang lain sampai ratusan miliar rupiah kan menjadi aneh," ujar Ito.
Untuk menghindari hal tersebut, amanedemen UU tersebut oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) penting untuk pengembangan pasar modal. Memang perlu diakui bahwa akan ada penambahan modal disetor dari sekuritas dan MI. "Untuk menghindari risiko jika banyak sekuritas atau MI yang tidak memiliki dana harus melakukan merger," katanya.
Namun BEI tidak dapat memantau berapa sekuritas dan MI yang tidak memiliki dana sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan dalam aturan itu. [hid]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !