INILAH.COM, Jakarta - Dana skema perlindungan investor pasar modal dimungkinkan dari APBN. Walaupun selama ini tidak ada dana talangan dari pemerintah untuk perlindungan investor yang menjadi korban krisis dan penggelapan dana di pasar modal.
Hal itu dikatakan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI ), Ito Warsito, Jakarta, Selasa (25/8). "Bisa saja dananya dari pemerintah. Namun itu baru sebatas pembicaraan global. Pada dasarnya mereka sangat mendukung. Batasan yang tergantung ketersediaan uang. Makin banyak yang makin mantap," ujarnya.
Ito mengatakan, Bapepam-LK sudah membuat kajian masalah dan akan selesai hingga tahun depan. Modelnya nanti akan seperti LPS. Dan LPS di pasar modal ujar Ito adalah KPEI, karena KPEI dan KSEI sudah berpengalaman.
Modal awalnya akan sangat tergantung dari niat pemerintah. Jika tidak akan ada patungan antara AB, Investor dan Bursa. Dana awalnya belum diketahui sumbernya. "Wah belum tuh. Susah ngaturnya tergantung jumlah investor. Ini investor retail bukan untuk investor institusi, atau fund manajer. Mereka sudah punya pengalaman. Sedang untuk retail belum dan punya potensi untuk dikibuli," ujar Ito.
Namun dana jaminan di KPEI akan diteguhkan lagi satutus hukumnya. Kalau status kepemilikan diserahkan ke industri persoalannya jika ada skenario terburuk seperti terjadi likuiditas. Maka status kepemilikan tentu harus ada yang mewakili industri, yaitu bursa. [hid]