INILAH.COM, Medan - Malang benar nasib Darwin Antonis Sibarani. Pria yang sehari-hari menjadi seorang tukang parkir ini divonis Pengadilan Negeri (PN) Medan 3,5 tahun penjara. Darwin dinyatakan terbukti terlibat dalam aksi unjukrasa anarkis menuntut pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) yang berbuntut tewasnya Ketua DPRD Sumatera Utara pada Februari lalu.
Dalam amar putusannya, Selasa (25/8), majelis hakim yang dipimpin Ketut Sudiro menilai terdakwa secara sah dan menyakinkan telah melanggar pasal 146 KUHP. Pasal ini dijerat pada Darwin, karena dirinya ikut terlibat dalam aksi membubarkan sidang paipurna di DPRD Sumatera Utara pada demo tersebut.
"Terdakwa terlibat dalam pembubaran rapat pembuat undang-undang," katanya
Selain itu dikatakan Ketut, hal yang memberatkan dari terdakwa karena perbuatannya telah menghancurkan harapan masyarakat Tapanuli yang ingin membentuk Provinsi Tapanuli sesuai dengan menakisme yang berlaku.
Mendengar putusan hakim, JPU, Sani Sianturi langsung mengajukan banding kepada hakim. Pasalnya, vonis terhadap terdakwa lebih rendah dari tuntutan JPU yakni tujuh tahun penjara. Sampai saat ini, sudah 7 terdakwa kasus demo anarkis divonis hakim. [bar]