Senin, 28 Mei 2012 | 17:41 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Ikut Demo Protap, Tukang Parkir Divonis 3,5 Th
Oleh: Nur Raihan
web - Selasa, 25 Agustus 2009 | 16:54 WIB
INILAH.COM, Medan - Malang benar nasib Darwin Antonis Sibarani. Pria yang sehari-hari menjadi seorang tukang parkir ini divonis Pengadilan Negeri (PN) Medan 3,5 tahun penjara. Darwin dinyatakan terbukti terlibat dalam aksi unjukrasa anarkis menuntut pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) yang berbuntut tewasnya Ketua DPRD Sumatera Utara pada Februari lalu.

Dalam amar putusannya, Selasa (25/8), majelis hakim yang dipimpin Ketut Sudiro menilai terdakwa secara sah dan menyakinkan telah melanggar pasal 146 KUHP. Pasal ini dijerat pada Darwin, karena dirinya ikut terlibat dalam aksi membubarkan sidang paipurna di DPRD Sumatera Utara pada demo tersebut.

"Terdakwa terlibat dalam pembubaran rapat pembuat undang-undang," katanya

Selain itu dikatakan Ketut, hal yang memberatkan dari terdakwa karena perbuatannya telah menghancurkan harapan masyarakat Tapanuli yang ingin membentuk Provinsi Tapanuli sesuai dengan menakisme yang berlaku.

Mendengar putusan hakim, JPU, Sani Sianturi langsung mengajukan banding kepada hakim. Pasalnya, vonis terhadap terdakwa lebih rendah dari tuntutan JPU yakni tujuh tahun penjara. Sampai saat ini, sudah 7 terdakwa kasus demo anarkis divonis hakim. [bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.